TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal Rikwanto menerangkan soal alasan polisi menangkap sejumlah orang sebelum unjuk rasa hari ini, 31 Maret 2017. Dia ditanya wartawan soal penangkapan ini karena dalam unjuk rasa sebelumnya, polisi juga menangkap beberapa orang yang berhubungan dengan unjuk rasa.
Sebagian kalangan menganggap penangkapan itu seperti cara yang dilakukan Orde Baru. "Kalau penangkapan, itu pertimbangan penyidik," kata Rikwanto saat konferensi pers di lobi Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Maret.
Baca:
Akitvis FUI Ditangkap Kasus Makar, Ma'ruf Amin: Belum Tahu Persis
Aksi 313, Massa Minta Sekjen FUI Al Khaththath Dibebaskan
Menurut dia, penyidik memiliki strategi tersendiri dalam menangkap terduga atau orang yang diburu. Misalnya, soal waktu, apakah pagi, sore, atau malam. "Dalam situasi apa yang memungkinkan dilakukan, dilakukan. Jadi masalah strategi saja," ujarnya.
Menjelang aksi unjuk rasa Forum Umat Islam (FUI) di Istana Negara, Jumat, 31 Maret, polisi menangkap Sekretaris Jenderal Muhammad Al Khaththath. Selain itu, polisi menangkap empat orang lainnya, yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry.
Baca juga:
Polisi Jadwalkan Ulang Pemanggilan Tommy Soeharto Terkait Makar
Busyro: Porsi Penyidik Independen di KPK Harus Lebih Besar
"Penangkapan ini berkaitan dengan telah ditemukannya bukti-bukti cukup tentang adanya tindak pidana pemufakatan makar." Rikwanto mengatakan penangkapan ini tidak ada hubungan langsung dengan demonstrasi yang sedang berlangsung pada 31 Maret.
Para terduga makar ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 27 Maret 2017 tentang dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau permufakatan makar. Mereka terancam Pasal 110 juncto Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
REZKY ALVIONITASARI