Gugat Ibu Rp 1,8 M, Anak: Kalau Menang, 50 Persen Dikasih ke Ibu

Reporter

Jumat, 31 Maret 2017 09:32 WIB

Pengugat Handoyo Andianto (kanan) mengikuti sidang ketujuh dengan agenda pembuktian berkas dari kedua pihak di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, 30 Maret 2017. Dalam kasus perdata utang piutang sebesar Rp41,5 juta pada tahun 2001 dengan tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih, yang juga ibu kandung istri Penggugat, Yani Suryani, dengan gugatan senilai Rp 1,8 miliar. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Garut - Penggugat ibu, Handoyo Adianto, 47 tahun menyatakan alasannya menggugat ibu mertuanya, Siti Rokayah, 83, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.

Handoyo mengaku bila menang dalam gugatan ini, separuh dari hasilnya akan diberikan kepada mertuanya. "50 persen akan kami dedikasikan buat ibunda tercinta," ujarnya, Kamis 20 Maret 2017. Dia menambahkan akan mengajak Siti Rokayah naik haji dan jalan-jalan keluar negeri bersama istrinya.


Baca: Anak Gugat Ibu di Garut, Hakim Sarankan Islah Sebelum Putusan

Handoyo bersama istrinya Yani Suryani, menggugat ibu kandungnya yang bernama Siti Rokayah sebesar Rp 1,8 miliar. Gugatan ini karena masalah utang Asep Ruhendi anak Siti ke enam kepada Handoyo sebesar Rp 21,5 juta, pada 2001 lalu.




Handoyo beralasan dirinya dan Yani--anak kandung menggugat Siti Rokayah karena sayang. "Paling sayang orang tua, Yani dan saya, kami paling sayang," katanya.

Baca: Ibu Digugat Anak, Pengakuan Anak yang Lain Ungkap Kebenarannya

Handoyo berjanji akan memberi konseling penyembuhan trauma healing kepada ibu mertuanya setelah menjalani proses hukum.

Pernyataan Handoyo itu, tidak begitu ditanggapi hakim. Malah majelis hakim meminta penggugat untuk merenungkan kembali upayanya tersebut. "Saya harap ada perdamaian sebelum terjadi putusan," ujar Majelis Hakim Endratno Rajamai, di ruang Sidang Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 30 Maret 2017.


Baca: Pengakuan Ibu Digugat Anak: Saya Doakan Dia agar Saleh

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dari kedua belah pihak. Alasannya karena pada persidangan kali ini kedua belah pihak belum menyampaikan seluruh buktinya.

SIGIT ZULMUNIR | ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

BPBD Kabupaten Bandung Telusuri Informasi Kerusakan Akibat Gempa Bumi M4,2 dari Sesar Garsela

1 hari lalu

BPBD Kabupaten Bandung Telusuri Informasi Kerusakan Akibat Gempa Bumi M4,2 dari Sesar Garsela

Gempa bumi M4,2 mengguncang Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut. BPBD Kabupaten Bandung mengecek informasi kerusakan akibat gempa.

Baca Selengkapnya

Hujan Deras Sejak Kamis Sore, Tiga Warga Kabupaten Garut Tertimbun Longsor

6 hari lalu

Hujan Deras Sejak Kamis Sore, Tiga Warga Kabupaten Garut Tertimbun Longsor

Curah hujan tinggi mengguyur wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, sejak Kamis sore. Tiga warga tertimbun longsor di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

8 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

11 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

27 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

37 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

37 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Sempat Jadi Zona Merah Stunting, Pemda Garut Rekrut Enam Ribu Pendamping Keluarga

37 hari lalu

Sempat Jadi Zona Merah Stunting, Pemda Garut Rekrut Enam Ribu Pendamping Keluarga

Pemerintah Garut merekrut ribuan tenaga pendamping keluarga untuk mendukung penurunan angka stunting.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

42 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

42 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya