Kisah Ruminah Terjebak Jaringan Perdagangan Orang di Timur Tengah  

Reporter

Kamis, 30 Maret 2017 09:04 WIB

Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Indramayu - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) di luar negeri. Ruminah, TKI asal Desa Jengkok, Kertasemaya, Indramayu, Jawa Barat, dijual dengan harga US$ 10 ribu atau setara Rp 130 juta. Perempuan 43 tahun tersebut kini dikabarkan berada di Suriah.

Waryono, suami Ruminah, mengatakan istrinya direkrut oleh seseorang bernama Mulyana, warga Desa Lemah Ayu, Kertasemaya. Ruminah, ucap Waryono, dijanjikan bekerja di Mesir dengan upah US$ 300 atau sekitar Rp 4 juta per bulan dan akan memperoleh tambahan Rp 8 juta. Berangkat dari Indramayu, ucap Waryono, istrinya bersama Mulyana menuju Jakarta pada awal Januari 2016. Sampai di Jakarta, Ruminah dipertemukan dengan seseorang bernama Edi di daerah Halim, Jakarta Timur. Oleh Edi, Ruminah lantas diserahkan ke Jaenal, yang tinggal di daerah Kampung Melayu.

Berita lainnya: SBY: Pers Harus Obyektif dan Faktual, Jangan Terlalu Partisan

Pada 22 Januari 2016, Jaenal memberangkatkan Ruminah ke Batam dengan pesawat terbang. Dari Batam, menurut Waryono, Ruminah menyeberang ke Malaysia dengan menumpang kapal laut. Lebih-kurang selama seminggu Ruminah berada di Malaysia. “Sesuai dengan janji Mulyana, tak lama berselang istri saya diterbangkan ke Mesir,” katanya, Selasa lalu.

Sampai di Mesir, Ruminah langsung bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Namun, baru satu bulan bekerja, Ruminah dikembalikan ke agen pengiriman TKI di Mesir. Tidak dijelaskan alasan Ruminah dikembalikan ke agen. Yang pasti, beberapa hari kemudian Ruminah dibawa ke Turki.

Setelah 20 hari berada di Turki, tutur Waryono, istrinya tak kunjung mendapatkan pekerjaan. Agen TKI di Turki lalu membawa Ruminah ke Suriah dan menjualnya ke sebuah agen tenaga kerja dengan harga US$ 10 ribu. Ruminah bekerja pada majikan bernama Hammar dan istrinya Rudainah. “Istri saya diperlakukan kurang baik sama majikannya yang sekarang," katanya.

Berita lainnya: Proyek Semen Rembang, KLHS Umumkan Hasil Kajiannya Hari Ini

Ada banyak tekanan yang membuat Ruminah tidak betah, seperti waktu istirahat yang singkat dan tidak diberi waktu untuk berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia. "Gaji yang dijanjikan US$ 300, tapi hanya dibayarkan US$ 200,” kata Waryono. "Istri saya pernah mengadu ke agensi. Ia bukannya dilindungi, tapi malah dipaksa tetap bekerja.” Ia menambahkan, saat ini istrinya menyatakan sudah tidak tahan bekerja di Suriah.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu Juwarih mengatakan akan segera menyurati Kedutaan Besar RI di Damaskus. Dia juga akan mengirim surat ke sejumlah instansi pemerintah dan DPR. “Kami berharap negara menyelamatkan warga yang sedang membutuhkan pertolongan di luar negeri," katanya.

IVANSYAH


Berita terkait

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

1 hari lalu

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

Artefak dan barang antik yang dicuri oleh beberapa orang dan dibawa ke Amerika Serikat telah dikembalikan ke Indonesia. Apa itu artefak?

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

24 Desember 2023

Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

Sebelas anak di bawah umur tanpa pendamping termasuk di antara 303 penumpang asal India di pesawat yang dilarang terbang di Prancis atas dugaan TPPO.

Baca Selengkapnya

Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

23 Desember 2023

Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

Sebuah pesawat tujuan Nikaragua yang membawa lebih dari 300 penumpang asal India telah dilarang terbang di Prancis atas dugaan "perdagangan manusia"

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

13 Desember 2023

Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

Menlu Retno menyampaikan bahwa UNHCR akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya di Aceh.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

15 September 2023

Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

Kuba mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bertentangan mengenai penggunaan warganya sebagai tentara bayaran dalam perang Ukraina.

Baca Selengkapnya

Kuba Ungkap Perdagangan Manusia untuk Perang Rusia Ukraina

5 September 2023

Kuba Ungkap Perdagangan Manusia untuk Perang Rusia Ukraina

Kuasa Hukum Panji Gumilang akan Mengajukan Penangguhan Penahanan Kliennya, Artinya?

3 Agustus 2023

Kuasa Hukum Panji Gumilang akan Mengajukan Penangguhan Penahanan Kliennya, Artinya?

Hendra Effendy, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan.

Baca Selengkapnya