TEMPO.CO, Jakarta - Kelanjutan dan kepastian proyek pabrik Semen Indonesia di Rembang akan ditentukan dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang diumumkan hari ini, Kamis, 30 Maret 2017.
"Ya, betul. Nasibnya (proyek pabrik semen di Rembang) akan ditentukan pengumuman KLHS besok (hari ini)," kata pengamat lingkungan hidup dari Center for Information and Development Studies (Cides), M. Rudi Wahyono, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca: Polemik Semen Rembang, Direktur PT Semen Indonesia Bicara Ini
Menurut dia, hasil kajian KLHS dianggap menjadi penentu nasib industri semen plat merah tersebut. KLHS merupakan badan yang ditunjuk pemerintah pusat dan daerah serta menjadi dasar apakah sebuah proyek yang menyinggung lingkungan hidup akan diteruskan atau diperbaiki pemenuhan syaratnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyatakan hasil KLHS menjadi rujukan utama proyek ini. "Memang pemerintah pusat tidak bisa mencegah karena gubernur punya kewenangan mengeluarkan izin. Penyelesaian memang harus tunduk pada hasil KLHS," tuturnya.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan izin lingkungan bagi PT Semen Indonesia sudah sesuai dengan peraturan.
Baca: Bangun Pabrik, Ini Janji PT Semen Indonesia ke Warga Kendeng
“Secara prinsip, apa yang diputuskan Gubernur Jawa Tengah sudah mengikuti semua aturan. Amdal (analisis dampak lingkungan) sudah ada semua,” katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.
Adapun warga Rembang mengajukan gugatan terhadap PT Semen Indonesia pada 5 Oktober 2016. Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan peninjauan kembali izin lingkungan pabrik tersebut. MA memutuskan agar pemerintah provinsi membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang, yang dikeluarkan pada 7 Juni 2012.
Pada 2017, Ganjar mengeluarkan izin baru Nomor 660.1/6 Tahun 2017 atas hasil tindak lanjut rekomendasi dari Komisi Penilai Amdal (KPA). Komisi yang terdiri dari atas unsur pemerintah, pakar, akademisi perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat terdampak pabrik, baik yang pro maupun yang kontra tersebut, telah melaksanakan sidang penilaian adendum amdal pabrik semen di Rembang pada 2 Februari 2017.
Baca: Ganjar Terbitkan Izin Pabrik Semen Rembang, Ini Rinciannya
Ihwal izin tersebut, Tjahjo mengaku Kementerian Dalam Negeri telah mendapat laporan dari Ganjar. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait pun telah dilakukan. “Tidak mungkin seorang gubernur memberikan izin tanpa ada dukungan data. Itu sudah disampaikan kepada saya. Dari lingkungannya (amdal) semua udah clear. Sehingga Pak Gubernur berani memberikan izin,” ucapnya.
Kontroversi pabrik semen di Rembang kembali mengemuka setelah para petani asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menggelar aksi semen kaki #DipasungSemen2 di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, pertengahan Maret 2017 lalu. Salah satu petani, Patmi, 48 tahun, meninggal akibat serangan jantung setelah mengikuti aksi itu, Selasa, 21 Maret 2017, pukul 02.55, di Rumah Sakit St. Carolus, Jakarta.
Patmi yang datang bersama lebih dari 50 warga Kabupaten Pati dan Rembang melakukan aksi Dipasung Semen sebagai bentuk protes terhadap pemerintah pusat dan daerah atas pengoperasian pabrik semen.
Baca: Detik-detik Meninggalnya Patmi, Peserta Dipasung Semen
ANTARA | LANI DIANA | NI