Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 29 Maret 2017. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, menilai terdapat perbedaan pandangan antara saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Meski begitu, Ali menganggap hal itu positif.
"Kita bisa mengambil manfaat bahwa itu semua bisa mendukung pembuktian," ujar Ali ditemui setelah sidang ke-16 kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2017. Sidang kali ini rampung pukul 21.30.
Ali mengatakan, berdasarkan hasil persidangan sejak awal hingga saat ini, jaksa sudah bisa mengawali proses penyusunan tuntutan. Ketika ditanya apakah seluruh fakta persidangan sudah memenuhi unsur penuntutan, Ali berujar, "Kami optimismis. Nanti tunggu saja finalnya seperti apa."
Sidang Ahok berikutnya akan digelar pada 4 April 2017. Dalam sidang pekan depan, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa dan barang bukti baik yang disita penyidik maupun yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahok.
Ali mengatakan, barang bukti yang ada cukup banyak. Menurut dia, semua pelapor menyerahkan barang bukti yang mereka punya kepada penyidik, termasuk video pidato Ahok. "Apakah kesepakatannya harus diputar semua atau tidak, tergantung persidangan berikutnya," ujar Ali.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra, mengatakan bahwa dalam sidang lanjutan nanti akan dilakukan pemeriksaan alat bukti, baik yang berbentuk dokumen maupun elektronik, seperti video."Setelah itu, akan kita lihat kapan jaksa akan mengajukan tuntutan," tuturnya.