Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli Bahasa Sebut 'Dibohongi' Tidak Penting, Begini Reaksi Jaksa  

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama,  menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama, menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mempermasalahkah keterangan ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo, yang menyatakan kata 'dibohongi' saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51, tidak penting.

"Saudara menjelaskan tidak begitu ditonjolkan dan tidak dipenting. Maksud pada saat mengucapkan kalimat ini, itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan?," tanya salah satu jaksa dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 29 Maret 2017.

Baca: Sidang Ahok, Ahli Bahasa: Fokusnya Bukan pada Al-Maidah, tapi...  

Bambang pun menjawab pertanyaan tersebut, "Untuk bisa menilai penting, tidak penting, kita harus mengamati keseluruhan rangkaian. Fokusnya bukan pada Al-Maidah, bisa dibuktikan dengan nada suara."

"Dalam linguistik pelajari psikologi?," tanya jaksa lagi. "Tidak termasuk," jawab Bambang.

"Makna yang terkandung pada saat si pembicara ucapkan berarti hanya dia yang mengetahui, mengapa saudara langsung ambil kesimpulan tidak penting. Berarti saudara ahli psikologi?," cecar jaksa.

Baca: Ahli Bahasa Jelaskan Pidato Ahok Soal Surat Al-Maidah  

"Bukan," kata Bambang. "Untuk mengetahui penting dan tidak penting bisa dilihat struktur bahasa. Info dianggap penting untuk dikomunikasikan pada orang lain, pasti ada pilihan struktur. Kita tahu ada induk kalimat, anak kalimat. Di dalam membangun suatu kalimat, pasti yang dipentingkan muncul di induk kalimat, kalau tidak penting di anak kalimat. Analisis saya struktur itu membuktikan bahwa yang dimasalahkan Al-Maidah tadi tidak diposisikan dalam struktur konstruksi induk kalimat. In anak kalimat. Saya bisa buktikan melalui analisis wacana," dia menjelaskan.

"Apakah makna yang diucapkan dibohongi itu, kan kalimat ini satu rangkaian yang memiliki makna. Bahwa topiknya budidaya lalu di tengah ada kata-kata "dibohongi". Anda menyimpulkan tidak penting?," tanya jaksa lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bukan masalah penting tidak penting, tetapi lebih dan kurang," jawab Bambang.

Baca: Sidang Ahok Ke-16, Majelis Hakim: Sidang sampai Pukul 12 Malam  

Adapun jawaban dari saksi Bambang dalam BAP saat diperiksa penyidik, yaitu "Ini juga merupakan kalimat yang dipenggal dan maknanya terkait dengan makna dari kalimat sebelumnya. Ini merupakan alasan dari kalimat yang mendasari makna pada kalimat. "Ya kan, dibohongi pakai Surat Al Maidah, dan dibodohi", merupakan keterangan pada kalimat sebelumnya. Pengucapan dilakukan dengan nada suara rendah dan lemah. Berarti makna dibohongi tidak dipentingkan".

Dalam sidang ke-16 kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, tim pengacara mengagendakan menghadirkan tujuh saksi. Dua saksi ahli sudha masuk di BAP, yaitu Bambang dan ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli.

Baca: Sidang Ahok, Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jadi Saksi  

Sementara itu, lima saksi ahli lain belum masuk di BAP. Meraka adalah ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq, ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Masdar Farid Mas'udi, dan ahli Agama Islam yang juga dosen tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin. Dan, ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta dan ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan.

ANTARA | FRISKI RIANA

Video Terkait:
Sidang Ahok ke-8, Dua Kelompok Massa Tak Seramai Sebelumnya
Sidang Ahok, Dua Kelompok Massa Saling Beraksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

10 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

10 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.