Sejumlah peserta membawa poster berisi tuntutan saat menggelar aksi Gerakan Sapu Koruptor e-KTP di area Car Free Day di kawasan MH Thamrin, Jakarta, 19 Maret 2017. TEMPO/Febri Husen
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku telah menerima permohonan perlindungan dari pihak yang dijadikan saksi dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Laporan ini masih dipelajari untuk menentukan upaya LPSK dalam memberikan perlindungan.
"Untuk sejauh mana LPSK dapat memberikan perlindungan terkait kasus e-KTP, saat ini masih sedang kita pelajari terhadap laporan saksi-saksi yang sudah mengajukan permohonan," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu, 29 Maret 2017. Baca : Dalami Peran Andi dalam Kasus E-KTP, KPK Periksa Pejabat PT Quadra
Haris menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengungkapkan jumlah permohonan perlindungan saksi e-KTP yang masuk ke LPSK.
Yang jelas ada, dan jumlahnya beberapa ya, tetapi untuk secara pasti belum dapat LPSK sebutkan
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, LPSK siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melindungi para saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Ia mengimbau para saksi tidak perlu merasa terancam untuk memberikan keterangan sesuai dengan yang diketahuinya.
Sebelumnya, kasus korupsi e-KTP saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Ada dua tersangka yang menjadi terdakwa yaitu mantan pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, yaitu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Informasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
KPK sejauh ini sudah memeriksa lebih dari 200 saksi dari berbagai unsur di Kementerian Dalam Negeri, DPR, maupun pihak swasta, terkait proyek yang menggunakan anggaran sekitar Rp5,9 triliun itu.