TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan perdana terhadap tersangka Andi Agustinus dalam dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Rabu, 29 Maret 2017.
Pada pemeriksaan ini, KPK memanggil empat saksi dari PT Quadra Solution serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Para saksi itu ialah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi; mantan anggota staf Ditjen Kependudukan, Yosef Sumartono; dan office boy Direktorat Pengelolaan Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan, Dede Tatang.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca: Kasus E-KTP, Andi Narogong Berminat Menjadi Justice Collaborator?
KPK resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong mulai Jumat, 24 Maret 2017. Penahanan ini dilakukan sehari setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
Andi diduga berperan aktif dalam penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Ia bersama dua tersangka lain dalam kasus e-KTP yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman serta Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Baca: Kasus E-KTP Jalan, Mendagri Pastikan Perekaman Data Tak Terganggu
Andi diduga telah membuat kesepakatan bersama mantan Ketua Fraksi Golongan Karya Setya Novanto, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk menggangsir sebagian duit proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Rinciannya, Rp 2,6 triliun untuk proyek serta sisanya dibagikan ke beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain itu, Andi disebut mengatur pengadaan tender, sehingga proyek dimenangi konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang terdiri atas PT Sandipala Arthaputra, PT Quadra Solutions, PT Len Industri, dan PT Sucofindo.
MAYA AYU PUSPITASARI