Miryam Cabut BAP di Sidang E-KTP, Pengacara: Ini Jadi Blunder

Reporter

Selasa, 28 Maret 2017 09:14 WIB

Irman (kanan) dan Sugiharto (tengah), memasuki ruang sidang jelang ikuti sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK terkuak sejumlah nama besar yang di anggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, menilai tindakan Miryam S. Haryani mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi saat bersaksi dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 Maret 2017, akan menjadi blunder.

Menurut Soesilo, blunder itu bermula saat Miryam mengatakan mencabut semua keterangannya dalam BAP lantaran diancam. Dalam sidang pekan lalu, ia mengaku mendapat ancaman dari penyirik KPK selama pemeriksaan kasus tersebut. "Nah, kalau itu diingkari, ke mana uang itu? Ini akan menjadi pertanyaan besar untuk kami gali pada persidangan-persidangan mendatang," ujar Soesilo di engadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 27 Maret 2017.

Baca: Sidang E-KTP Ditunda, Wakil Ketua KPK: Kami Hormati Putusan Hakim

Dalam dakwaan telah disebutkan Sugiharto memberikan sejumlah uang kepada Miryam. Jumlah itu sudah termasuk dalam total kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun dari total proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Sidang e-KTP ketiga seharusnya digelar hari ini, Senin, 27 Maret 2017, di Pengadilan Tipikor. Agendanya mempertemukan Miryam dengan tiga penyidik KPK yang memeriksanya, untuk mengkonfontir keterangan Miryam dalam sidang sebelumnya. Namun, sidang ditunda, lantaran Miryam sakit dengan keterangan dokter Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak 26 Maret 2017. Menurut surat tersebut, Miryam perlu beristirahat selama dua hari.

Jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, mengatakan pihaknya tidak menerima surat keterangan sakit dari Miryam. Surat itu hanya dilayangkan kepada panitera pengadilan. Namun jaksa mengaku telah mengetahui nama dokter yang ada dalam surat itu. "Nanti kami konfirmasi ke dokter yang mengeluarkan surat tersebut, akan kami tanya sakitnya apa," kata dia, Senin, 27 Maret 2017.

Baca: Miryam Tak Hadir dalam Sidang E-KTP, Jaksa: Akan Kami Tanya Sakitnya Apa

Irene berujar, pihaknya bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Miryam apabila dia tiga kali tak hadir. “Nanti siang akan kami panggil pakai surat panggilan,” ujarnya.

Persidangan kasus e-KTP akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Maret 2017. Pada sidang berikutnya, Soesilo berencana menghadirkan saksi-saksi, termasuk kurir-kurir yang mengantarkan uang ke pihak Miryam. "Tentu akan kami sesuaikan dengan pemanggilan-pemanggilan dari penuntut umum (jaksa) karena itu sudah ada semua dalam BAP itu," kata dia.

Soesilo menambahkan dalam setiap pemeriksaan KPK terhadap kliennya, tidak ada unsur tekanan yang diberikan penyidik. "Kalau dari klien saya tidak ada tekanan, saya tidak melihat itu," ujarnya.

Terkait dengan penundaan sidang tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan tidak masalah. KPK, kata dia, menghormati keputusan majelis hakim.

Simak pula: Sidang E-KTP, KPK Putar CCTV Tanggapi Miryam yang Ngaku Ditekan

Basaria lebih menyoroti soal keterangan Miryam dalam persidangan sebelumnya yang menyebutkan penyidik KPK menekannya selama pemeriksaan kasus e-KTP. "Intinya karena memang (saksi) mengatakan ada tekanan dari penyidik KPK, kami ingin katakan belum pernah ada penekanan yang dilakukan, apalagi terhadap saksi," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2017.

Menurut Basaria, semua proses pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh KPK direkam dan bisa ditinjau kembali. Bila diperlukan oleh pengadilan, KPK tak ragu memberikan dokumentasi pemeriksaan tersebut. "Kami simpan sampai saat ini. Kalau memang dibutuhkan kami akan munculkan," ujar dia.

CAESAR AKBAR | DANANG FIRMANTO | YOHANES PASKALIS | RW

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

50 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

15 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

15 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

18 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

19 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

21 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya