TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda sidang kasus korupsi pengadaan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) menjadi Kamis, 30 Maret 2017. Penundaan sidang dilakukan lantaran Miryam S. Haryani sakit dengan keterangan dokter Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak 26 Maret 2017. Menurut surat tersebut, saksi Miryam perlu beristirahat selama dua hari.
Jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, mengatakan pihaknya tidak menerima surat keterangan sakit dari Miryam. Surat itu hanya dilayangkan kepada panitera pengadilan. Namun jaksa mengaku telah mengetahui nama dokter yang ada dalam surat itu.
Baca: Sidang E-KTP: Bakal Dikonfrontir Penyidik KPK, Miryam Sakit
“Nanti kami konfirmasi ke dokter yang mengeluarkan surat tersebut, akan kami tanya sakitnya apa,” ucapnya, Senin, 27 Maret 2017.
Irene berujar, pihaknya bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Miryam apabila dia tiga kali tak hadir. “Nanti siang akan kami panggil pakai surat panggilan,” ujarnya.
Sejatinya, sidang perkara e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, hari ini menghadirkan saksi Miryam dan tiga penyidik KPK. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut mengkonfrontasi kedua pihak sekaligus meminta konfirmasi atas dugaan ancaman yang diterima Miryam dari para penyidik KPK saat pemeriksaan saksi perkara e-KTP pada Desember 2016.
Baca: E-KTP, 3 Kesaksian Miryam Haryani yang Menentukan
Agenda saksi akan diperhadapkan dengan penyidik KPK bermula saat Miryam mencabut semua keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus e-KTP. Saat itu, Miryam mengakui pernah dimintai tolong untuk membagi-bagikan duit e-KTP. Miryam pun menyebut satu per satu nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ikut menerima duit beserta nominalnya dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Namun, dalam persidangan pekan lalu, ia menyangkal dan mencabut keterangan itu.
DANANG FIRMANTO