E-KTP, 3 Kesaksian Miryam Haryani yang Menentukan  

Reporter

Jumat, 24 Maret 2017 16:07 WIB

Miryam S. Haryani. Dok.TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Miryam Haryani, mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Hanura, telah memberikan keterangan kepada penyidik seputar dugaan suap proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Miryam mencabut semua pengakuan itu dalam sidang, Kamis, 23 Maret 2017.

Baca: Saksi E-KTP Miryam Haryani Cabut BAP, Diduga karena Diancam

Berikut ini keterangan yang pernah diberikan Miryam dan dikuatkan sejumlah orang lain.

- Miryam membagi-bagikan US$ 3.000 (atau Rp 28 juta dengan kurs saat itu Rp 9.600) kepada setiap anggota komisi dan Rp 672 juta untuk Kepala Kelompok Fraksi Komisi Pemerintahan pada tahap pertama.

- Miryam kembali membagi-bagikan uang Rp 1,92 miliar sekitar Mei 2011 kepada pimpinan Komisi Rp 144 juta, lalu ketua kelompok fraksi (kapoksi) serta anggota masing-masing Rp 67,2 juta dan Rp 48 juta.

- Miryam menerima empat kali penyerahan duit korupsi e-KTP senilai US$ 700 ribu atau Rp 6,7 miliar yang ia bagi-bagikan kepada koleganya.

Baca: Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Hal Tak Logis dari Kesaksian Miryam

+ Hal itu dibenarkan Irman saat diperiksa KPK. Irman mengaku pernah dihampiri Yani (Miryam) dalam sebuah rapat dengar pendapat di DPR. Mengaku atas perintah Ketua Komisi, Yani meminta uang reses kepada Irman. Irman lalu menyuruh Sugiharto mengusahakan sejumlah uang kepada rekanan proyek.

+ Atas perintah Irman, sekitar Februari 2011, Sugiharto mengantarkan uang US$ 500 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar ke rumah Yani di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Uang dimasukkan ke tas warna hijau tua. Di dalamnya ada empat amplop cokelat ukuran besar masing-masing berisi US$ 125 ribu.

+ Lain waktu, Mei 2011, Irman mengaku kembali dihampiri Yani. Politikus Partai Hanura itu meminta uang untuk bekal kunjungan ke daerah sebesar US$ 100 ribu atau Rp 972 juta. Lagi-lagi Irman menyuruh Sugiharto mengusahakannya ke rekanan proyek.

Baca: E-KTP, KPK Sebut Akan Ada Tersangka selain Andi Narogong

Sumber: Diolah dari berita acara pemeriksaan Sugiharto dan Irman.

TIM TEMPO

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.



Baca Selengkapnya