Petugas menggunakan sepeda saat melakukan pengecekan jaringan pipa minyak di kilang unit pengolahan (Refinery Unit) V, Balikpapan, Kalimantan Timur, 14 April 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mengirim red notice atau perintah penangkapan tiga pengusaha Tiongkok. "Permohonan red notice dikirim pada 21 Februari 2017," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompu kepada wartawan melalui aplikasi perpesanan, Rabu, 22 Maret 2017.
Tiga pengusaha itu adalah Zhang Jun, Feng Zhigang, dan Ye Zhijun. Mereka diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha Indonesia.
Permohonan red notice ini berasal dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Perusahaan Indonesia, PT Mas Capital Trust, bersama perusahaan Cina, Sinomart, mendirikan perusahaan gabungan yang dinamai PT West Point Terminal. Perusahaan ini dibentuk untuk mengurus kilang minyak di Batam.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
1 hari lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.