TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menganalisis fakta-fakta persidangan kasus suap pengurusan pajak yang memunculkan nama artis kondang Syahrini serta politikus Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Salah satu yang dicermati KPK adalah ada-tidaknya unsur suap terkait dengan munculnya nama-nama itu.
”Jika memang dalih dari fakta persidangan menjadi domain atau kewenangan KPK sesuai dengan UU 30 Tahun 2002, tentu kita akan didalami lebih lanjut. Tapi, jika itu ada dalam domain atau kewenangan sepenuhnya dari pemeriksaan pajak yang berada di Ditjen Pajak, tentu saja KPK tidak bisa mendalami hal tersebut,” ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Rabu, 22 Maret 2017.
Baca: Syahrini Sengaja Disebut Handang dalam Sidang Suap Pajak, Namun...
Febri menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai hal itu. Apabila nantinya yang ditemukan adalah indikasi penyimpangan pajak, tentunya Ditjen Pajak yang akan turun tangan.
Untuk itulah KPK juga meminta Ditjen Pajak mencermati fakta-fakta yang muncul di sidang. “Sepatutnya, selain KPK memperhatikan hal tersebut, pihak Ditjen Pajak menyimak fakta persidangan yang sudah terbuka umum sehingga, jika ada ranah kewenangan Ditjen Pajak, dapat ditindaklanjuti,” kata Febri.
Penyidik KPK pun telah merampungkan berkas penyidikan atas nama tersangka Handang Soekarno di kasus suap pengurusan pajak. Handang akan segera menjalani sidang.
Simak: Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku Diancam Kepala Dinas
Sebelumnya, Handang terjerat operasi tangkap tangan KPK ketika menjabat Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Handang disangka menerima suap dari Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair atau Mohan.
Adapun Rajamohanan telah menjalani persidangan. Dalam sidang Rajamohan, Handang dihadirkan sebagai saksi pada Senin, 20 Maret 2017.
Selain itu, Handang mengakui adanya nota dinas terkait dengan pengurusan pajak dengan nama penyanyi Syahrini. Namun Handang mengatakan nama Syahrini itu terkait dengan tax amnesty untuk percontohan bagi artis-artis lainnya.
Dalam sidang tersebut, muncul pula nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Handang beralasan keduanya akan dijadikan contoh untuk tax amnesty.
GRANDY AJI