Atut Dijerat 3 Kasus, Suap Sengketa Pilkada hingga Alat Kesehatan  

Reporter

Rabu, 22 Maret 2017 07:37 WIB

Atut Chosiyah mendengarkan keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS di Banten di Pengadilan Tipikor, 15 Maret 2017. Adanya surat loyalitas itu diungkap oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja. TEMPO/Maria Fransisca (magang)

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan di Pemerintah Provinsi Banten, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.

Baca: Sidang Korupsi Alkes, Jaksa Dakwa Atut Rugikan Negara Rp 79,79 M

Dalam kasus ini, Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar. Selain itu, Atut didakwa memeras anak buahnya sebesar Rp 500 juta. Selain menghadapi kasus ini, Atut menghadapi kasus lain. Berikut ini tiga kasus Atut.

1. Suap sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
Peran: Atut bersama adiknya, Chaeri Wardana, diduga memberikan suap Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani. Susi juga telah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Status: Mahkamah Agung menambah tiga tahun hukuman menjadi 7 tahun dan denda Rp 200 juta (23 Februari 2015)

Baca juga: Terbukti Suap MK, Atut Dihukum 4 Tahun Penjara

Pasal yang dikenakan:
Pasal 6 ayat 1-a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150-750 juta.

2. Korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013.
Peran: Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan Atut bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran. Chaeri juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Status: Menjadi tersangka (7 Januari 2014)
Sidang pertama: 8 Maret 2017

Pasal yang dikenakan:
Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman Pasal 2 adalah pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 3 pidana penjara selama 1-20 tahun dan denda Rp 50 juta-Rp 1 miliar.

3. Gratifikasi proyek alat kesehatan 2011-2013 di Banten
Pasal dikenakan: Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12-e, atau Pasal 12-a, atau Pasal 12-b, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11.
Status: Tersangka (14 Januari 2014)

MAYA AYU PUSPITASARI | EVAN | PDAT Sumber Diolah Tempo

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya