TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan enam tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut Atut dibui 10 tahun. "Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 1 September 2014.
Vonis tersebut diberikan setelah mendengar dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, keterangan saksi, membaca seluruh dokumen, transkrip, dan bukti yang dihadirkan pada proses persidangan. (Baca: Hakim Tipikor Tolak Cabut Hak Politik Atut)
Majelis hakim juga menilai Atut terbukti terlibat secara aktif untuk mengatur pemenangan pemilu Bupati Lebak dengan hadir dalam beberapa pertemuan yang melibatkan terdakwa dengan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardhana, dan Amir Hamzah di beberapa lokasi serta pada kesempatan yang berbeda.
Jaksa penuntut umum menjerat Atut dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 6 ayat 1 Huruf A dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Atut Dituntut 10 Tahun Penjara)
Terdakwa Atut dijerat kasus suap pemilihan Bupati Lebak, Banten. Ia turut menyuap Akil Mochtar bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana. Mereka memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil untuk memenangkan pasangan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin, yang saat itu bersengketa ihwal hasil pemilu bupati.
RAYMUNDUS RIKANG R.W
Baca juga :
Cerita Korban Dugaan Pelecehan oleh Gubernur Riau
Ibas Bantah Terima Uang dari Nazaruddin
Ronaldinho Segera Main di ISL
Pilot Garuda Meninggal, Diduga Serangan Jantung
Kronologi Penangkapan Dua Polisi RI di Malaysia