Sidang Ahok, Ahli Pidana Hukum Beberkan Muasal 2 Pasal Penjerat

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 21 Maret 2017 20:36 WIB

Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana, Djisman Samosir, menceritakan asal muasal Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua pasal tersebut digunakan untuk menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Djisman menuturkan, Pasal 156 sudah terlebih dulu ada dalam KUHP, yang merupakan aturan sejak zaman penjajahan Belanda pada 1918. Sementara Pasal 156a, kata dia, baru disisipkan pada 1965.

"Pada waktu itu ada kondisi-kondisi di negara ini yang menurut penglihatan pemimpin negara, ada persoalan-persoalan keagamaan," kata Djisman, saat menjadi saksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca : Sidang Ahok, Ahli Linguistik UI Jelaskan Arti Kata `Pakai` dalam Pidato

Djisman mengatakan, penyisipan itu dilakukan melalui Penetapan Presiden (PNPS) Nomor 1 Tahun 1965. Menurut dia, Pasal 156a merupakan satu-satunya pasal yang disisipkan, dan sudah diatur dalam Pasal 4 PNPS tersebut.

Selain itu, juga ada prosedur mengenai peringatan keras terhadap orang yang melakukan penodaan agama, misalnya peringatan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung.

Menurut Djisman, PNPS Nomor 1 Tahun 1965 dibuat karena pasal penodaan agama yang sudah lebih dulu ada di KUHP, belum secara tegas mengatur hukuman bagi tindakan penodaan agama.

Di antaranya Pasal 154, 155, dan 156 yang hanya membahas tindakan penodaan atau terkait kebencian terhadap terhadap suku, golongan, pemerintah, dan kelompok tertentu.
Simak pula : Syahrini Sengaja Disebut Handang dalam Sidang Suap Pajak, Namun...

Ahok didakwa pasal alternatif yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Dalam Pasal 156, hukuman pidana penjara maksimal empat tahun untuk seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Sedangkan, Pasal 156a mengatur pidana penjara maksimal lima tahun untuk seseorang yang secara spesifik mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

FRISKI RIANA
Baca juga : Netty Digadang Jadi Calon Gubernur Jawa Barat, Aher: Ngalir Saja

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya