TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka suap Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, mengklarifikasi beredarnya nama penyanyi papan atas Syahrini dalam persidangan suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Awalnya, berkas pajak Syahrini ditemukan di tas Handang, mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak.
Handang menceritakan, berkas pajak Syahrini ada di dalam tasnya saat operasi tangkap tangan. Ia mengatakan Syahrini saat itu menjadi salah satu contoh artis dalam program pengampunan pajak. “Jadi kami sengaja, biar dia (Syahrini) diedukasi untuk ikut yang pertama, agar bisa jadi contoh artis lain,” ucapnya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca: Nama Syahrini Disebut Handang Soekarno dalam Sidang Suap Pajak
Menurut Handang, pihaknya memang menggaet beberapa kalangan untuk ikut dalam program pengampunan pajak, termasuk kalangan politikus, pelaku usaha kecil-menengah, artis, dan pengacara. Menurut dia, saat itu, Syahrini adalah artis yang tengah menonjol, sehingga dia dipilih menjadi contoh keikutsertaan program pengampunan pajak.
Informasi terungkapnya nama Syahrini terjadi ketika jaksa mempertanyakan 16 dokumen bukti permulaan perusahaan dan beberapa nama perorangan kepada Handang. Hal itu sempat ditanyakan jaksa dalam persidangan kasus dugaan suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin kemarin.
Simak: Handang: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Panutan Program Amnesti Pajak
Selain penyanyi, Syahrini adalah model dan artis sukses yang disebut-sebut saat ini memiliki kekayaan melimpah.
Dalam kasus suap tersebut, Handang diduga menerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair sebesar Rp 1,9 miliar. Duit suap diduga diberikan agar Handang membantu menyelesaikan perkara pajak yang membelit PT EK Prima Ekspor (EKP).
Masalah pajaknya antara lain pengajuan pengembalian pajak, surat tagihan pajak, tax amnesty, pencabutan pengusaha kena pajak, dan bukti permulaan.
DANANG FIRMANTO
Baca juga: Sidang Ahok, Ini Alasan Tim Kuasa Hukum Ajukan 15 Saksi Tambahan