Ini 2 Opsi Agar Komisioner KPU dan Bawaslu dari Partai Politik  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 21 Maret 2017 19:42 WIB

Ketua Fraksi PKB MPR Lukman Edy. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana memasukkan unsur partai politik dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menguat dalam panitia khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Ketua pansus itu, Lukman Edy, menuturkan ada dua opsi untuk mengakomodasi perwakilan partai di dalam tubuh penyelenggara pemilu.

Menurut Lukman, Indonesia bisa meniru Jerman, yang penyelenggara pemilunya gabungan dari pemerintah, partai politik, dan masyarakat. "Apa ini mau disesuaikan? Kita membuat komposisi KPU yang ada unsur parpol, pemerintah, dan masyarakat," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.

Baca: PAN Tak Masalah Penyelenggara Pemilu Berasal dari Partai Politik


Pilihan lain, ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, memberikan jatah di dalam struktur kepengurusan KPU untuk perwakilan parpol. "Mungkin komisarisnya tidak dari partai, tapi ada board khusus yang diatur dalam undang-undang ini," tuturnya.

Wakil ketua pansus itu, Benny K. Harman, menilai positif bila ada perwakilan partai di KPU. Alasannya, urusan pemilu adalah urusan partai politik. "Negatifnya, karena urusan politik, maka rentan terhadap intervensi kepentingan parpol," katanya.

Untuk mengatasi hal itu, Benny berujar, penegakan aturan yang tegas menjadi kuncinya. "Enggak bisa, karena dari parpol bisa abaikan aturan. It's rule of the game," ucap politikus Partai Demokrat ini.

Simak pula: Syahrini Sengaja Disebut Handang di Sidang Suap Pajak, Namun...


Sementara itu, anggota pansus dari Fraksi Partai Golongan Karya, Rambe Kamarulzaman, menuturkan Indonesia bisa belajar dari penyelenggaraan pemilu di Meksiko. Ia menjelaskan, perwakilan dari yang akan diajukan untuk menjadi anggota KPU harus nonaktif dari partai minimal selama lima tahun.

Menurut Rambe, nantinya partai tidak hanya dapat mengajukan kadernya, tapi bisa pula dari eksternal partai. "Dari akademikus ada, dari ahli hukum ada," katanya.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto tidak mempermasalahkan kepengurusan KPU diisi orang-orang partai. Sebab, masalah integritas kembali pada pribadi masing-masing. "Kalau sudah ingin curang, ya itu karakter," ucapnya kemarin.

AHMAD FAIZ




Berita terkait

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

26 menit lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

2 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

2 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

3 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

4 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

5 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

6 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

6 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

7 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

8 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya