Sidang Ahok, Ini Alasan Tim Kuasa Hukum Ajukan 15 Saksi Tambahan  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 21 Maret 2017 15:22 WIB

Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ketiga kiri), berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengajukan 15 ahli tambahan yang tidak termasuk dalam berita acara untuk bersaksi di pengadilan. Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta, beralasan, langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan keadilan.

"Sebab, memang untuk mewujudkan keadilan perlu keseimbangan, antara lain dalam menyampaikan alat-alat bukti, khususnya saksi. Kalau jaksa, kan, banyak sekali dan sudah tuh, masak kami tidak boleh," ucap Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.

Baca: Sidang Ahok, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Ahli sampai 18 April


Pihak Ahok sebetulnya memiliki satu kali kesempatan menghadirkan tiga saksi sampai pekan depan. Namun Wayan mengatakan penambahan saksi ahli juga telah diatur dalam Pasal 160 ayat 1 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut berbunyi, saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum, terdakwa, dan kuasanya wajib didengar di persidangan.

Wayan menuturkan ahli yang dibutuhkan untuk meringankan Ahok ialah ahli bahasa, agama, ilmu politik, hukum tata negara, dan gesture. Menurut dia, ahli bahasa, agama, dan gesture dibutuhkan untuk membuktikan ada atau tidak niat Ahok dalam pidatonya yang mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. "Jadi, ketika dia ngomong seperti itu, niat marah dan membenci kelompok tertentu ada enggak," ujarnya.

Simak: Sidang Ahok, Ahli Linguistik UI Jelaskan Arti `Pakai` dalam Pidato


Pihak Ahok juga membutuhkan kesaksian ahli hukum tata negara untuk menjelaskan surat pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia. Isi surat tersebut menyatakan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu telah menghina Al-Quran dan ulama.

"Suratnya dalam sistem ketatanegaraan dasar hukum kuat enggak, mengikat enggak. Ini kan hanya ahli tata negara yang bisa menjelaskan surat MUI itu," tutur Wayan.

Baca juga: Nama Syahrini Disebut Handang Soekarno dalam Sidang Suap Pajak


Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum Ahok. Dengan adanya penambahan saksi, Dwiarso mengusulkan persidangan dilakukan secara maraton. Sebab, ia menargetkan perkara diputus pada akhir Mei 2017.

"Kami pertimbangkan itu, sehingga diusahakan tidak melewati lima bulan persidangan ini," ucap Dwiarso.

FRISKI RIANA




Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

8 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya