Ini Kode-kode Obrolan WhatsApp dalam Dugaan Suap Pejabat Pajak

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 21 Maret 2017 07:30 WIB

Barang bukti uang pecahan dolar Amerika saat jumpa pers terkait OTT pegawai Direktorat Jenderal Pajak di gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno diduga sebagai penerima suap sebesar US$ 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Duit suap Rp 1,9 miliar yang diberikan oleh Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno, diduga mengalir ke kantong Andreas Setiawan, ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi. Informasi ini terungkap dalam sidang suap pejabat pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.

Semula jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menanyai Handang soal kebutuhan uang operasional Andreas. Menurut Andreas, duit operasional yang ia butuhkan adalah sebesar Rp 50 juta. Namun, Handang membantah. Ia mengatakan Andreas tak pernah menyebut nominal uang.

"Tidak pernah menyampaikan (nominal) uang operasional. Sesuai dengan BAP dan chatt WA ada kebutuhan dana untuk operasional," kata Handang di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Baca : Ipar Jokowi Jelaskan Pertemuan Solo dan Koper Duit Rp 1,5 M

Percakapan WhatsApp yang dimaksud Handang merujuk pada obrolan tanggal 18 dan 21 November 2016 antara dia dengan Andreas. Dari sadapan percakapan yang ditampilkan jaksa di persidangan, terungkap ada kode-kode dalam penyerahan uang itu.

18 November 2016
Andreas: Pagi Mas
Handang: Siap Mas.. Dawuh Mas? Saya otw dinas ke kanwil Banten Mas
Andreas: Siap..monggo dilanjut Mas. Perihal "paketan" saking Surabaya pripun Mas? Kalo perlu ditaruh rekening saya ada mas
Handang: Siap mas sore ini sudah siap. Nanti di kantor saya tanyakan Mas. Saya masih di kanwil Banten Mas
Andreas: siap

21 November 2016
Handang: Selamat sore mas..orangnya yang dari Surabaya baru datang agak malaman mas. Selesai langsung hubungi mas. Tentang la dir sy ngak msk mas..krn ada musibah saudaranya. Jd set perintahnya blm di buat ke kawan di bawah
Andreas: mohon ijin mas
Handang: siap mas dawuh?
Andreas: mohon ijin saya standby di kantor
Handang: siap mas. Ybs blm landing mas. Saya izin ke arah kemayoran mas ngambil cetak undangannya
Andreas: Siap mas

Lihat pula: Adik Ipar Jokowi Akui Pernah Dibantu Handang Soekarno Urusi Pajak

Jaksa lantas mempertanyakan kode-kode yang dimaksud Handang dan Andreas dalam percakapan tersebut. "Istilah yang akan diterima Pak Andreas paketan itu maksudnya apa?" tanya jaksa penuntut umum Ali Fikri.

"Kan, Pak Handang janjikan uang ke saya,"
"Kenapa istilahnya paketan?"
"Saya nggak tahu,"
"Kalau mau utang bilang aja utang duit, pinjam dana, kenapa banyak bahasa kode seperti paketan?" kata jaksa dengan nada tinggi.
"Saya lupa,"

Jaksa Ali lanjut bertanya soal kode 'cetak undangan' yang tertera dalam percakapan tanggal 21 November. Ia bertanya kepada Andreas, "Kode undangan yang disebut Handang uang saudara tahu?"

Andreas menjawab, "Saya tidak tahu."
"Tapi kok siap?"
"Saya hanya menjawab percakapan beliau urusan apa saya tidak tahu."
"Paham tidak istilah Pak Handang dengan undangan?"
"Tidak tahu,"
"Kok siap?" kata jaksa mengulang. Nadanya kembali tinggi. Andreas terdiam.

Jaksa beralih kepada Handang untuk bertanya soal uang Rp 1,9 miliar pemberian Mohan. Duit ini diduga diberikan Mohan agar Handang membantunya menyelesaikan perkara pajak PT EKP.

Handang menjawab ia memang berniat untuk meminjamkan uang kepada Andreas. Selain itu, ia juga akan menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadinya.

Keterangan Handang di hadapan majelis hakim berbeda dengan saat diperiksa penyidik KPK. Di berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa, Handang mengatakan sisa uang pemberian Mohan akan digunakan untuk menyelesaikan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak.

MAYA AYU PUSPITASARI
Simak juga : Menteri Lukman: Jangan Gunakan Agama Alat Penebar Kebencian

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya