TEMPO.CO, Jakarta - Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, mengakui pernah dibantu Handang Soekarno, Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Arif, ketika itu, ia meminta bantuan Handang untuk mengurus tax amnesty perusahaannya, PT Rakabu Sejahtera.
Kesaksian Arif itu diungkapkan dalam sidang suap pejabat pajak oleh Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair—biasa dipanggil Mohan—di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Maret 2017. Dalam sidang itu, Arif mengakui membantu Mohan, yang meminta dibantu mengurus tax amnesty.
"Pada waktu itu, saya pernah ketemu Mohan. Dia cerita belum bisa ikut tax amnesty karena dihambat," kata Arif. Arif mengaku teringat bagaimana ia mengurus pajak perusahaannya. Arif lantas meminta Mohan mengirim dokumen perusahaannya melalui pesan WhatsApp.
Baca: Bantu Terdakwa Suap Pajak, Ini Kesaksian Ipar Presiden Jokowi
Dokumen dari Mohan itu langsung diteruskan kepada Handang. "Saya tidak sempat baca dokumen itu," ucapnya. Setelah mengirim dokumen itu, Arif berujar, "Apa pun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik untuk Mohan."
Pada sidang Senin, 13 Maret 2017, saksi mantan Direktur PT Bangun Bejana Baja Rudy Priambodo Musdiono mengungkapkan pertemuan antara dia, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Arif. Rudy menuturkan mereka membahas pajak perusahaan PT Rakabu Sejahtera milik Arif.
"Pertemuan ini hanya membahas tax amnesty perusahaan Pak Arif dan saya," kata Rudy.
Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 1,9 miliar untuk membantu mengurus masalah pajak PT EKP. Perusahaan asal India itu terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.
Simak pula: Ipar Jokowi Hubungi Dirjen Pajak, Bahas Masalah Pajak PT EKP
Menurut Handang, Mohan awalnya menjanjikan akan memberinya 10 persen dari tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52 miliar untuk membalas bantuan yang diberikan. Dalam surat dakwaan, dia mengatakan suap itu juga diperuntukkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
PT EKP yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing tercatat memiliki sejumlah permasalahan pajak pada kurun 2015-2016. Di antaranya pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pajak pertambahan nilai (STP PPN), penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan.
MAYA AYU PUSPITASARI