Fadli Zon: Revisi UU MD3 Akan Dibahas di Badan Legislatif
Editor
Rina Widisatuti
Selasa, 21 Maret 2017 06:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada Senin siang, 20 Maret 2017.
"Per hari ini, (Baleg) bisa ditugaskan," ucap Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Baca: Bahas Revisi UU MD3, DPR Gelar Rapat Bamus Siang Ini
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini berujar, semua fraksi bersepakat merevisi UU MD3 secara terbatas, meski ada potensi perubahan saat dibahas di Baleg. "Kami sepakati masalah revisi ini terbatas," tuturnya.
Namun Fadli tidak bisa memastikan revisi ini akan benar-benar terbatas dan tidak ada perubahan dalam substansi pembahasannya. "Saya kira, kalau dikatakan tidak melebar, ini sudah mendahului. Tapi kan ada kesepakatan (revisi) terbatas," katanya.
Revisi UU MD3 terbatas pada pasal-pasal yang berkaitan dengan penambahan jumlah pemimpin MPR, DPR, dan Mahkamah Kehormatan Dewan serta penguatan Baleg. "Terbatasnya itu apakah tetap seperti itu, bertambah, atau berkurang, kita lihat di Baleg," ucapnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Tak Ada Upaya Perlambat Pembahasan Revisi UU MD3
Revisi UU MD3 juga untuk mengakomodasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan selaku pemenang Pemilu 2014 yang tidak mendapatkan jatah kursi pemimpin MPR dan DPR. Namun belakangan, Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa juga mengincar kursi pemimpin dua lembaga ini. Gerindra menginginkan kursi Wakil Ketua MPR, sementara PKB mengincar kursi Wakil Ketua DPR.
Menanggapi hal itu, Fadli meminta publik mengikuti dinamika yang akan terjadi di Baleg nanti. "Ya, kita lihatlah," tuturnya.
AHMAD FAIZ