Ketua DPR Setya Novanto saat berkunjung ke kantor Tempo Media Grup, Jakarta, 8 Maret 2017. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Kali ini, Ketua Umum Partai Golkar ini diadukan ke MKD terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus e-KTP yang persidangannya sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI melaporkan Setya Novanto ke MKD karena diduga melanggar kode etik anggota dewan karena telah berbohong dalam kasus e-KTP. Ketua DPR itu selalu membantah dan tidak mengaku kenal terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun tersebut, yaitu Irman dan Sugiarto. Laporan itu juga dibuat berdasarkan kesaksian Diah Anggraeni dalam persidangan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya memiliki bukti keterlibatan Setya dalam kasus e-KTP berupa foto pertemuan dia dengan beberapa pihak terkait dengan pembahasan proyek e-KTP. "Nanti, kalau sudah dipanggil, saya akan menyerahkan foto pertemuan (Novanto) dengan beberapa orang tersebut," ujar Boyamin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
Setya Novanto saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Maret 2017, enggan berkomentar terkait laporan MAKI ke MKD. "Sampai sekarang, saya belum tahu apa yang dilaporkan," ujarnya.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menerima tiga laporan tentang Setya Novanto terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Namun, Dasco menolak menyebutkan pihak mana yang melaporkan Setya.