Yogya Darurat Klitih, Polisi Tetapkan 6 Pelajar Jadi Tersangka
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Kamis, 16 Maret 2017 18:00 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Penyidik Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menetapkan enam pelajar sebagai tersangka kasus klitih atau tindak kriminalitas di kalangan remaja. Dua remaja lainnya masih jadi saksi dan didalami perannya dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar sekolah menengah pertama di Yogyakarta, Ilham Bayu Fajar, pada 12 Maret 2017.
"Tujuh orang ditangkap, satu menyerahkan diri, enam jadi tersangka. Yang dua orang masih jadi saksi dan masih kami dalami peran mereka," kata Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Tommy Wibisono, Kamis 16 Maret 2017.
Baca: Korban Tewas Klitih Tidak Pernah Terlibat Geng Pelajar
Para pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sesuai peran masing-masing saat menikam Ilham Bayu. Pelaku penikaman tersebut dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan yang disengaja, Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara yang berperan mengeroyok korban dikenai KUHP pasal 170 tentang pengeroyokan. Bagi pelajar yang membawa celurit, parang dan gir yang dililit tali sabuk, dikenai pasal dalam Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. "Masing-masing sudah diprofil oleh psikolog dari Kepolisian Daerah Yogyakarta," kata Tommy.
Salah satu hasil profiling atau penggambaran, kata Tommy, pelaku merupakan anak-anak yang kurang perhatian dari orang tua atau wali. Dengan kata lain, mereka adalah korban keluarga broken home. Saat diperiksa, kata Kapolres, mereka didampingi oleh petugas Badan Perlindungan Anak dan Balai Pemasyarakatan.
Baca: Ilham, Korban Klitih Yogya, Pandai Bermain Gitar
Berkaca pada kasus tersebut, kata Tommy, peran orang tua atau wali dalam mendidik anak sangat mutlak. Orang tua juga diminta tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak berusia di bawah umur. Selain itu juga tidak diperbolehkan keluar malam kecuali ada pendampingan.
"Jangan kasih telepon pintar. Sebab begitu kami ambil data dari telepon mereka, tertulis nanti kumpul jam berapa, menggunakan baju apa dan membawa pedang atau tidak. Mari para orang tua, sikapi ini (kasus klitih) dengan serius atau anaknya akan jadi korban atau pelaku tindak pidana ini," tutur Tommy.
Berita Lainnya: Pemerkosaan Gadis 12 Tahun di Samarinda, Satu Pelaku Tertangkap
Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal Ahmad Dofiri menegaskan, meskipun mereka masih di bawah umur, akan tetap diproses hukum. Sebab, menurut dia tidak ada kata damai dalam kasus yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Dianggapnya jika masih di bawah umur tidak diproses hukum. Kalau ancaman hukumannya tujuh tahun, tetap diproses hukum sampai ke pengadilan," kata Dofiri.
MUH SYAIFULLAH