Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama, menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) dapat disiarkan langsung. Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran, Dewi Setyarini mengatakan perlakuan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP harus dibedakan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"E-KTP menyangkut kepentingan publik, oleh karena itu informasinya tentu menjadi kebutuhan publik. Sehingga ke depan, kami berharap sidang boleh disiarkan," kata Dewi saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Maret 2017.
KPI bersikap sebaliknya untuk sidang Ahok. Menurut Dewi, kasus Ahok isunya sangat sensitif dan menyangkut SARA. Respons publik terhadap kasus ini juga beragam, sehingga KPI khawatir jika persidangan disiarkan langsung justru memperkeruh suasana. "Sehingga waktu itu kami meminta TV untuk tidak menyiarkan secara live," ujar Dewi.
Untuk sidang kasus Ahok, KPI berdialog dengan penyelenggara sidang beserta tokoh organisasi masyarakat, sebelum hakim melarang sidang tersebut disiarkan live. Namun ada pengecualian untuk beberapa agenda persidangan saja.
Dewi kembali menyampaikan harapannya sidang e-KTP bisa disiarkan langsung karena menyangkut informasi publik. "Ketika itu dilarang maka porsi masyarakat untuk tahu jadi berkurang." Namun dia berujar yang paling berwenang memutuskan hal ini adalah pengadilan.