Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya merespons pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memaksa Kementerian Dalam Negeri untuk memilih konsorsium pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ia inginkan. Kepada awak media, ia mengaku tidak tahu akan hal itu.
"Saya enggakdapat laporan itu dari staf. Saya kira enggak ada. Apa yang saya update terus enggak ada kaitannya dengan tersebut," ujar Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Selasa, 14 Maret 2017.
Sebelumnya, Fahri Hamzah menuturkan Ketua KPK Agus Rahardjo memiliki konflik kepentingan dalam pengusutan perkara e-KTP. Sebab, saat masih menjadi Ketua LKPP, Agus mendorong kemenangan konsorsium tertentu dalam tahapan pengadaan e-KTP. Malah, ucap Fahri, Agus sempat memberi ancaman apabila konsorsium yang ia dukung tidak menang.
Menurut Fahri, Agus harus segera mengundurkan diri dari KPK. Secara etik, kata Fahri, Agus sudah tidak pas lagi berada di KPK saat kasus e-KTP diusut karena konflik kepentingannya dirasa terlalu besar.
Tjahjo Kumolo berujar, benar atau tidaknya tudingan Fahri Hamzah tidak pas ditanyakan kepadanya. Menurut dia, hal itu lebih tepat ditanyakan kepada Agus Rahardjo langsung. Apalagi dia tidak pernah menerima laporan perihal Agus. "Yang saya pahami, ini kan permasalahan mark up (soal e-KTP)," tutur Tjahjo.