TEMPO.CO, Jakarta - Surat dakwaan jaksa penuntut umum perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 9 Maret 2017, sesuai dengan yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo, bakal mengejutkan jika terbukti karena diduga melibatkan nama-nama besar dari kalangan politikus dan pejabat negara. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menyesalkan jika itu benar.
“Kalau yang dibacakan dalam dakwaan itu benar, hal tersebut adalah sebuah sejarah hitam dalam perjalan bangsa karena banyaknya para pemegang kunci mengambil keputusan di DPR yang terlibat dalam kasus itu,” kata Hamdan.
Baca juga:
Pengamat Harapkan KPK Punya Nyali Bongkar Habis Kasus E-KTP
Korupsi E-KTP, Pengamat Politik Minta KPK Jangan 'Masuk Angin'
Di sisi lain, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 itu menyebutkan sebaliknya, jika kasus korupsi e-KTP tersebut tidak benar atau tanpa verifikasi yang mendalam oleh jaksa penuntut umum, pencantuman nama itu seharusnya tidak dilakukan JPU. “Jika tindakan tersebut dilakukan, itu dapat merusak reputasi orang yang seharusnya dilindungi hukum,” ucapnya.
“Namun, jika yang dituliskan dalam dakwaan itu dilandasi bukti-bukti yang cukup, semua orang yang menerima uang itu harus diajukan ke pengadilan walaupun telah mengembalikan uang tersebut,” tutur Hamdan.
Hamdan mengatakan, karena delik tersebut merupakan delik suap atau gratifikasi yang tidak mensyaratkan adanya kerugian negara secara langsung, seperti yang disampaikan juru bicara KPK, 14 orang yang telah mengembalikan uang hasil kongkalikong korupsi proyek e-KTP hendaknya diproses secara hukum pula.
S. DIAN ANDRYANTO
Simak:
Busyro: Setelah Ungkap E-KTP, KPK Harus Waspadai Serangan Balik
Video Terkait:
Soal Kasus E-KTP Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
Kasus E-KTP: BEM SI Beri Dukungan ke KPK Usut Tuntas Korupsi E-KTP
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa