Polisi memeriksa bekas perapian di lokasi Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia di Watu Lumbung, Karanganyar, 26 Januari 2017. Kegiatan Diksar Mapala UII ini berhujung tewasnya tiga peserta. TEMPO/Ahmad Rafiq
TEMPO.CO, Karanganyar - Kepolisian Resor Karanganyar menggelar rekonstruksi kasus Pendidikan Dasar Mapala Universitas Islam Indonesia. Dua panitia yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu tidak diikutkan dalam rekonstruksi itu.
Dua tersangka, Angga dan Wahyudi diperankan oleh pemeran pengganti dari kepolisian. Demikian juga dengan para saksi yang berasal dari unsur panitia diksar. Sedangkan seluruh peserta diksar dihadirkan dalam acara tersebut.
"Tersangka tidak kami hadirkan untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar Rohmat Ashari di lokasi rekonstruksi, Senin 13 Maret 2017. Sedangkan panitia lain juga tidak dihadirkan dalam kegiatan tersebut dengan alasan yang sama.
Menurut dia, hal itu sengaja dilakukan agar para peserta diksar bisa menjalani rekonstruksi tanpa merasa tertekan. "Jangan sampai kehadiran terdakwa justru membuat mereka takut ataupun segan," kata dia.
Rohmat mengatakan tidak ada peraturan yang mewajibkan penyidik menghadirkan tersangka dalam proses rekonstruksi. "Bahkan rekonstruksi itu sendiri sebenarnya tidak harus dilakukan," katanya. Proses tersebut menjadi informasi pelengkap bagi penyidik untuk mengetahui kronologis kejadian lebih dalam.
Senada, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar Heru Prasetyo juga tidak mempersoalkan ketidakhadiran terdakwa. "Rekonstruksi ini hanya untuk merangkai keterangan dan bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik," katanya.
Terdapat 55 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Kegiatan itu sempat terhenti di adegan 30 lantaran hujan turun cukup lebat. Rekonstruksi digelar di lereng Gunung Lawu di salah satu lokasi penyelenggaraan diksar.
Kuasa hukum kedua tersangka, Achiel Suyanto enggan mengomentari tidak dihadirkannya tersangka dalam proses itu. "Sebab rekonstruksi merupakan ranah penyidik," katanya. Meski demikian, sebagai kuasa hukum, dia ikut menyaksikan proses tersebut.
Pihaknya juga tidak akan mengajukan protes terkait kebijakan penyidik itu. "Ini akan kami jadikan materi di persidangan," katanya.