TEMPO.CO, Jakarta – Rapat Senat Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta telah memutuskan penjatuhan sanksi berat dan sedang kepada 19 Panitia Pendidikan Dasar The Great Camping XXXVII Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Unisi UII pada 7 Februari 2017. Sanksi berat berupa dikeluarkan sebagai mahasiswa UII dan sanksi sedang berupa skorsing selama dua semester dan tiga semester.
“Benar. Setelah kami konfirmasi, jumlahnya ada 19 orang. Sembilan orang dikeluarkan, 10 orang diskors,” kata Kepala Direktorat Humas UII Karina Utami Dewi saat kembali dihubungi Tempo melalui telepon seluler, Rabu, 8 Februari 2017.
Namun Karina menolak menyebutkan peran panitia yang mendapatkan sanksi berat tersebut. Dia juga enggan menjelaskan kriteria pelanggaran yang dilakukan mahasiswa sehingga mendapatkan sanksi berat dan sedang. “Kami tidak bisa memberikan informasi itu. Yang jelas, mereka melanggar aturan disiplin mahasiswa UII,” kata Karina.
Baca juga:
Mahasiswa UII Tewas, Ini Kejanggalan yang Ditemukan Kopertis
Mahasiswa UII, Jokowi Diminta Patenkan Karya Ilmiah Korban
Sebelumnya, pelaksana tugas Rektor UII, Ilya Fadjar Maharika, yang memimpin rapat senat itu, menjelaskan penjatuhan sanksi kepada panitia Diksar itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan Tim Pencari Fakta UII. Hanya, Ilya tidak menyebutkan siapa saja panitia yang menerima sanksi berat dan sedang tersebut.
“UII tidak akan mempublikasikan identitas mahasiswa yang menerima sanksi agar tidak mengganggu proses penyidikan kepolisian,” tulis Ilya dalam siaran pers yang diterima Tempo melalui e-mail pada 7 Februari 2017 sore.
Karina menjelaskan, saat ini pihak UII tengah menghubungi panitia Diksar dan orang tuanya untuk menyampaikan informasi berkaitan dengan sanksi yang diberikan. Selain itu, akan dilakukan proses administratif berkaitan dengan sanksi yang diterima. Mengingat Maret 2017 mendatang adalah dimulainya semester genap.
“Kalau proses administrasi cepat selesai, sanksi itu mulai berlaku Maret mendatang,” kata Karina. Menurut dia, sanksi internal ini berlaku bagi yang masih tercatat sebagai mahasiswa UII. “Kalau yang sudah lulus, kami serahkan kepada kepolisian.”
PITO AGUSTIN RUDIANA
Simak juga:
Munarman Diperiksa Jumat, Begini Persiapan Polda Bali
Munarman FPI Tersangka, Pengacara Ajukan Praperadilan