Gelandangan Dikeroyok Gara-gara Hoax, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Reporter

Minggu, 12 Maret 2017 22:25 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Brebes - Kepolisian Resor Brebes mengusut kasus pengeroyokan gelandangan di Desa Tegalreja, Kecamatan Banjarharjo. Gelandangan tersebut jadi sasaran amuk massa setelah dituduh sebagai penculik akibat warga terpengaruh berita hoax. Pria asal Kuningan tersebut dipukuli dan diseret keliling kampung layaknya hewan hasil buruan oleh warga setempat.

Kepala Kepolisian Resor Brebes, Ajun Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah warga setempat yang terlibat pengeroyokan, termasuk yang mengarak korban keliling kampung. “Sudah ditetapkan (sebagai tersangka), ada empat orang,” kata Luthfie, Ahad, 12 Maret 2017.

Empat tersangka tersebut adalah Santono, 26 tahun; Juwita, 53 tahun; Tarjo, 51 tahun; dan Ganang, 22 tahun. Mereka semua berasal dari Desa Tegalreja. Para tersangka tersebut saat ini diamankan di ruang tahanan Polres Brebes.

Baca: Gara-gara Hoax Penculik Anak, Gelandangan Dikeroyok di Pantura

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju korban, dua utas tali dari karung goni, dan seutas tali dari pelepah pisang. Tali-tali tersebut digunakan para pelaku untuk menyeret korban. Pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Korban yang bernama Oyo Mulya (bukan Utoyo, seperti diberitakan sebelumnya) tersebut merupakan Desa Citiu Kecamatan Garawangi, Kuningan Jawa Barat. Oyo mengaku sudah empat tahun pergi dari rumah dan menggelandang di jalanan. “Anak dan istri saya sudah tidak ada, sudah meninggal,” kata dia saat ditemui di rumah sakit umum daerah (RSUD) Brebes.

Baca juga: Menteri Khofifah: Pak Hasyim Muzadi Hanya Perlu Istirahat

Dia membantah tudingan soal penculikan anak. Menurut dia, apa yang dituduhkan kepadanya merupakan fitnah. Dia sempat bercerita sebelum peristiwa pengeroyokan itu, dia sedang berjalan di pematang sawah di Dukuh Jantilan, Desa Tegalreja. Saat itu seseorang meneriakinya penculik. Sontak dia lari ketakutan dan dikejar warga. Dia ditangkap dan dipukuli.


“Saya hanya bisa menyebut nama Allah. Itu senjata pamungkas saya,” kata dia terbata-bata. Beruntung polisi datang dan mengamankan Oyo. Saat ini dia dirawat di RSUD Brebes.

Untuk mencegah peristiwa itu terulang lagi, Pemerintah Kabupaten Brebes menyebar selebaran berisi ajakan untuk menolak informasi hoax. Petugas dari Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) ke sejumlah tempat strategis seperti pasar, rumah makan, dan rumah-rumah warga.


Baca juga: Kiai Muda NU Perbolehkan Pilih Pemimpin Non-Muslim

Selebaran juga disebar ke daerah pelosok, termasuk di Kecamatan Banjarharjo, lokasi dimana gelandangan diamuk massa. “Sejak Kamis, 9 Maret kami berkeliling mengkampanyekan anti hoax kepada masyarakat,” kata Kasi Pengelolaan informasi dan Diseminasi Diskominfotik Brebes, Akhmad Rofi. Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing dengan isu penculikan yang belum tentu kebenarannya.

MUHAMMAD IRSYAM FAIZ



Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

4 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

12 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

35 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

35 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

45 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

49 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

52 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

52 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

52 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya

Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.

Baca Selengkapnya