Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gara-gara Hoax Penculik Anak, Gelandangan Dikeroyok di Pantura

image-gnews
Ilustrasi hacker/sosial media/Facebook. REUTERS/Dado Ruvic
Ilustrasi hacker/sosial media/Facebook. REUTERS/Dado Ruvic
Iklan

TEMPO.CO, Brebes - Kabar soal penculikan dengan modus pura-pura gila sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial Facebook. Informasi yang belum terjamin kebenarannya tersebut membuat resah masyarakat, terutama orang tua di sejumlah daerah seperti Brebes, Tegal, dan Pemalang. Mereka khawatir anaknya menjadi korban penculikan.

Bahkan, saking resahnya, semua orang asing yang berpenampilan seperti gelandangan, yang masuk di perkampungan dicurigai sebagai penculik. Mereka menangkap dan menghakimi orang asing tersebut lalu membawanya ke kantor polisi. Bahkan, ada yang sampai babak belur karena dipukuli dan dikeroyok. Peristiwa semacam itu bukan hanya terjadi satu dua kali saja. Tetapi lebih dari lima kali.

Catatan Tempo, dalam sepekan terakhir ini, setidaknya ada tujuh kasus penangkapan gelandangan dan pemuda lantaran dituding sebagai penculik di Brebes, Tegal, dan Pemalang.

Baca juga: Menteri Khofifah: Pak Hasyim Muzadi Hanya Perlu Istirahat

Pekan lalu, Jumat, 3 Maret 2017, seorang perempuan paruh baya ditangkap warga dan nyaris dipukuli di Kelurahan Pasarbatang, Brebes. Pada hari yang sama juga terjadi di Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal. Seorang perempuan yang diduga mengalami gangguan jiwa hampir jadi bulan-bulanan warga setempat. Perlakuan yang sama juga dialami dua perempuan yang berpenampilan seperti gelandangan di Desa Kubangjati, Kecamatan Ketanggungan dan Kecamatan Tanjung. Beruntung, polisi segera mengamankan perempuan tersebut.

Dua hari sebelumnya, Rabu, 1 Maret 2017, seorang pemuda di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Brebes juga nyaris tewas dihajar massa. Saat itu pemuda bernama Hadi Muslikhin, 19 tahun, yang sedang beritirahat ditangkap, diarak, dan dibawa ke balaidesa. Belakangan, pemuda asal Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan tersebut ternyata seorang pencari kerja, yang baru diturunkan dari bus karena kehabisan ongkos.

Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Petarukan pemalang, Kamis, 9 Maret 2017. Seorang pemuda berusia 23 tahun, nyaris dimassa gara-gara diteriaki penculik. Dia yang sedang berjalan di perkampungan di Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan ditangkap ramai-ramai dan dibawa ke Kantor Polsek setempat. Beruntung, pemuda asal Desa Kabunan Kecamatan Taman tersebut selamat dari amukan warga meski ratusan massa sudah mengerumuninya. “Korban langsung diserahkan ke orang tua,” kata Humas Polres Pemalang, AKP Lies.

Korban salah sasaran yang paling parah dialami oleh gelandangan di Desa Tegalreja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes. Dia harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami luka yang cukup parah di kepala dan kaki. Gelandangan itu adalah Oyo Mulya, warga Kuningan, Jawa Barat, yang dikeroyok warga setempat Selasa 7 Maret 2017.

Baca juga: Kiai Muda NU Perbolehkan Pilih Pemimpin Non-Muslim

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lelaki berusia 50 tahun ini nyaris tewas karena jadi bulan-bulanan warga setelah diteriaki sebagai penculik. Bahkan tubuh rentanya diarak keliling kampung. Kakinya digantung dengan kepala di bawah dengan sepotong bambu layaknya binatang hasil buruan. “Ya diarak warga, sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian,” kata Kepala Desa setempat, Mansyur Ibrahim, membenarkan.

Kepolisian menyatakan isu penculikan dengan modus pura-pura gila itu adalah hoax atau palsu. Kepala Kepolisian Resor Brebes, Ajun Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan mengatakan polisi hingga kini belum menerima laporan adanya penculikan anak. Dia mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua tidak berlebihan menyikapi isu ini. “Waspada boleh tapi jangan berlebihan,” ujar dia. Polisi pun mengusut kasus ini. Menurut Luthfie, pihaknya sedang memburu penyebar isu hoax tentang penculikan di media sosial Facebook.

MUHAMMAD IRSYAM FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

3 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

27 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

37 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

41 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

44 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

44 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

44 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.