Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membawa masuk berkas-berkas perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 1 Maret 2017. Tempo/Zara Amelia
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Khatibul Umam Wiranu, mengaku sedang mencari tahu pihak yang menyebut dia menerima aliran dana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Nama Khatibul tercantum dalam surat dakwaan terdakwa korupsi e-KTP sebagai penerima dana sebesar US$ 400 ribu.
"Saya lagi cari tahu siapa yang menggunakan nama saya dan disangkutpautkan dengan suap e-KTP," kata Khatibul melalui pesan pendek, Jumat, 10 Maret 2017.
Politikus Partai Demokrat itu menduga ada pihak tertentu yang sengaja mencatut namanya. Khatibul membantah menerima duit panas itu. Ia berujar, sejak awal, dia sudah tidak setuju dengan proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 5,9 triliun itu.
Saat masih menjadi anggota Komisi Pemerintahan, ucap Khatibul, ia menolak menandatangani dokumen persetujuan anggaran e-KTP. Setelah itu, dia pindah ke Komisi Hukum. Khatibul tak percaya namanya disebut menerima duit dari proyek tersebut. "Itu benar-benar mengagetkan saya. Saya haqqul yakin tidak pernah menerima uang dari proyek e-KTP," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta keterangan Khatibul sebagai saksi. Pada pemeriksaan itu, ia mengaku hanya ditanyai soal alasannya menolak tanda tangan dokumen persetujuan anggaran proyek e-KTP. "Saya jelaskan, ada yang janggal pada harga-harga di beberapa titik. Jadi saya meragukan ini bisa diaudit secara benar atau tidak," tuturnya.