3 Alasan Pengadilan Larang Media Siarkan Sidang Live E-KTP  

Reporter

Jumat, 10 Maret 2017 11:07 WIB

Suasana sidang e-ktp di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 9 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat keputusan pelarangan penyiaran sidang secara langsung. Larangan ini menuai banyak kecaman dari berbagai kalangan.

Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yohanes Priana, menjelaskan tiga pertimbangan hakim menetapkan larangan ini. Pertama, majelis ingin mengembalikan marwah pengadilan. "Kami ingin kembalikan marwah pengadilan, fungsi-fungsi pengadilan ini," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 10 Maret 2017.

Baca juga: Larang Sidang E-KTP Disiarkan Live, Pengadilan Siap Digugat

Fungsi pengadilan yang dimaksud adalah memastikan sebuah peristiwa kejahatan benar-benar terjadi. Yohanes khawatir siaran langsung bisa membuat asumsi publik berkembang sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Kedua, pengadilan tidak ingin menghancurkan konten persidangan. Diumbarnya konten sidang, selain mengkontaminasi publik, dikhawatirkan berpotensi membuat aktor-aktor yang terlibat merekayasa keterangan. Misal, ada seorang saksi yang setelah melihat sidang, tiba-tiba mengubah kesaksian karena terpengaruh oleh saksi lain.

"Pihak-pihak yang berperkara ini kan mengajukan saksi dan data. Jangan sampai ini terkontaminasi. Ini yang dijaga hakim," ujar Yohanes.

Pertimbangan ketiga, Yohanes mengatakan peradilan adalah ranah personal. Tanpa diberitakan kepada publik, sebetulnya orang yang diajukan ke pengadilan sudah pasti menjadi beban keluarga, kerabat, dan almamater.

Baca juga: Larang Siaran Langsung E-KTP, Wina: Peluang Peradilan Tidak Jujur

Yohanes mengibaratkan jika seorang ayah ingin melerai anak-anaknya yang sedang berkelahi, pasti akan dibawa masuk ke rumah. "Masa diajak ke lapangan biar jadi tontonan orang?" ujar dia.

Yohanes mengatakan meski tak disiarkan secara langsung, toh pengadilan tidak melarang media untuk meliput. Artinya, masyarakat yang tak bisa hadir masih bisa memantau melalui media. "Merekam boleh, tapi seperlunya," katanya.

Larangan siaran langsung sidang merupakan evaluasi dari perkara Jessica Wongso yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu. Selama persidangan berlangsung, sejumlah media televisi menyiarkan secara langsung.

Menurut Yohanes, siaran langsung itu membuat kalangan internal hakim menjadi risih. Hingga akhirnya dikeluarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melarang media menyiarkan secara langsung. "Mau perkara apa pun sudah tidak boleh live. Merekam boleh, tapi seperlunya," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.



Baca Selengkapnya