TEMPO.CO, Jakarta - Larangan siarang langsung dalam sidang terbuka untuk umum, dalam hal ini sidang e-KTP di Tipikor Jakarta hari ini, mendapat kecaman keras dari pakar hukum dan etik pers serta sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Wina Armada Sukardi. "Itu penghinaan terhadap hukum dan pers," kata dia kepada Tempo, Kamis, 9 Maret 2017.
Berdasarkan hal itu Wina menilai, melarang pers melakukan siaran langsung yang terbuka untuk unum, sama saja dengan memasung hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi dalam persidangan, memberangus kemerdekan pers, dan justru dapat memicu jalannya sidang peradilan yang tidak fair dan tidak jujur.
Baca juga: Larang Siaran Langsung E-KTP, Penghinaan Terhadap Hukum dan Pers
"Masyakat malah dapat menjadi ragu dan bertanya-tanya ada kepentingan apa gerangan rupanya sidang yang terbuka untuk umum sampai tidak boleh disiarkan langsung? Jangan-jangan karena menyangkut nama-nama besar itu," kata Wina.
Wina pun mengingatkan, sesuai ketentuan KUHAP, ketentuan hukum yang berlaku, hanya sidang peradilan anak dan kasus-kasus susila saja yang bersifat tertutup dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Hal ini karena untuk melindungi kepentingan anak-anak dan menghindari penyiaran kasus asusila menjadi konsumsi umum.
Baca pula: Sekjen Demokrat Protes Sidang Kasus E-KTP Dilarang Live
Tentang alasan adanya kekhawatiran para saksi akan saling mempengaruhi jika sidang disiarkan langsung, Wina mengusulkan, seharusnya terhadap para saksi yang harus diatur sedemikian rupa sehingga saksi satu dan lainnya tidak saling mengetahui, "Tetapi bukan membungkam persnya," ujar Wina.
Selanjutnya, penulis banyak buku tentang hukum dan etika pers ini menandaskan, pelarangan siaran langsung sidang pengadilan yang bukan sidang anak-anak dan bukan kasus susila, merupakan langkah mundur di bidang peradilan, kemerdekaan pers dan demokrasi. Jika hal ini dibiarkan akan berpotensi membentuk budaya peradilan yang tidak terbuka dan tidak adil serta peradilan yang kotor. Untuk itu secara tegas Wina meminta agar larangan peliputan siaran langsung sidang yang terbuka untuk umum segera dicabut.
Dan, menurut Wina ini berlaku tidak hanya sidang pengadilan terbuka semacam sidang e-KTP hari ini, tapi juga sidang penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Harusnya dilakukan siaran langsung pula, karena itu adalah peradilan terbuka untuk umum," katanya.
S. DIAN ANDRYANTO
Simak: Sidang Kasus E-KTP, Ini Penyebab KPI Kritik Larangan Siaran Live
Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP