Sidang perdana kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Tipikor Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017. MARIA FRANSISCA
TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti dari Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Lais Abid, mengatakan ada niat jahat dalam korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang melibatkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta mantan ketua panitia lelang, Sugiharto, itu. Pasalnya, kata Lais, kasus ini seharusnya sudah bisa dicegah sejak awal.
Lais menuturkan korupsi mega proyek ini sudah bergulir sejak enam tahun lalu. Sebelum diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus ini pernah ditangani oleh Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. Menurut Lais, seharusnya korupsi e-KTP ini sudah bisa dicegah sejak awal. Faktanya, kata Lais, ICW pernah meminta pengawalan proyek e-KTP ini pada Kementerian Dalam Negeri, tapi tidak diindahkan.
“Kami sangat percaya niat jahat itu memang sudah ada. Kita perlu ingat juga bahwa Kejaksaan Agung pernah mentersangkakan 4-5 orang, tapi tak ada tidak lanjut,” ujar Lais dalam diskusi ruang tengah di kantor Tempo, Kamis, 9 Maret 2017.
Lais berujar Kementerian Dalam Negeri pernah woro-woro meminta bantuan ICW. Namun, tutur Lais, selama prosesnya bergulir, ICW hanya dilibatkan sekali saja. KPK juga pernah memberikan teguran dan masukan soal proyek suap berjemaah itu, tapi lagi-lagi juga tidak diindahkan.
“Ini pertanda ada niat jahat. Sudah bisa dipastikan Kemendagri tidak mengindahkan KPK dari teguran penegakan hukum. Kalau mau belajar, ini bisa dicegah dari awal. Kemendagri tidak perhatikan peristiwa yang mengawali korupsi itu. Ini meneguhkan kami bahwa ini sudah ada niat jahat,” ujar Lais.
Lais menduga munculnya sejumlah nama yang terjerat korupsi ini adalah modus lain dalam suap bancakan e-KTP. Ia menilai masih banyak modus lain dari sekadar bagi-bagi duit korupsi yang menjadi kajian awal ICW. Apakah ada nilai kerugian negara atas proyek tersebut.
Lais melihat munculnya sekian nama dalam dakwaan adalah modus lain dari korupsi e-KTP. "Kami duga banyak modus. Kajian kami bukan masuk ke aliran dana yang masuk ke beberapa nama itu, tapi ada gak kerugian negara dalam proyek itu," katanya.