Sidang Korupsi E-KTP (4), Terjadilah Bagi-bagi Uang Itu

Reporter

Kamis, 9 Maret 2017 11:56 WIB

Terdakwa kasus E-ktp, Irman dan Sugiarto. Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 9 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK membeberkan kongkalikong yang dilakukan para anggota Dewan, pejabat Kementerian, dan sejumlah pihak swasta dalam pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hari ini, Kamis, 9 Maret 2017. Jaksa menyatakan persekongkolan itu menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Lebih dahulu baca:
Sidang Korupsi E-KTP (1), Jaksa Sampaikan Kronologi Kejadian
Sidang Korupsi E-KTP (2), Ada Bagi-bagi Uang untuk Anggota DPR
Sidang Korupsi E-KTP (3), Peran Gamawan sampai Agus Martowardojo





Pada 21 Juni 2011, atas usulan Sugiharto, Gamawan untuk menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5,841 miliar. Jangka waktu pengerjaan ditetapkan sampai dengan 31 Oktober 2012.

Sampai Maret 2012, konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan target pekerjaannya. Sebanyak 65 juta keping dengan nilai Rp 1,045 triliun belum direalisasikan. Oleh karena itu pada 9 Maret 2012, Gamawan mengajukan usulan penambahan anggaran dalam APBN-P tahun 2012 kepada Menteri Keuangan.

Baca juga: Ketika Para Saksi E-KTP Berkata, Setya Novanto Sampai Anas

Pada Maret 2012, anggota Komisi II DPR Markus Nari meminta uang kepada Irman sebesar Rp 5 miliar untuk memperlancar pembahasan APBN-P 2012. Lantas Irman memerintahkan Sugiharto untuk meminta uang dengan jumlah tersebut kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S. Sudiharjo. Perusahaan ini termasuk dalam konsorsium PNRI yang menggarap proyek e-KTP. Atas permintaan itu, Anang hanya menyanggupi Rp 4 miliar.

Namun, pemberian uang kepada Markus Nari tak berdampak apapun. DPR tetap tidak memasukkan penambahan anggaran seperti yang diminta Gamawan Fauzi.

Baca pula: Ini Nama-Nama Besar yang Diduga Menerima Suap E-KTP

Selanjutnya pada 27 Juni 2012, Gamawan dan para terdakwa mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR. Dalam rapat itu disepakati bahwa tambahan Rp 1,045 triliun untuk menyelesaikan pengadaan blangko sebanyak 65 juta keping akan ditampung dalam APBN tahun anggaran 2013.

Setelah diperoleh kesepakatan, pada Agustus 2012, Miryam meminta duit Rp 5 miliar kepada Irman untuk kepentingan operasional Komisi II DPR. Duit itu lantas dibagi-bagikan kepada para pimpinan Komisi II DPR.

Setelah adanya pemberian-pemberian itu, DPR menyetujui di dalam APBN tahun 2013 menampung tambahan anggaran sebesar Rp 1,49 triliun. Anggaran itu terdiri dari anggaran tambahan seperti yang diminta Gamawan Fauzi sebesar Rp 1,045 triliun, dan sisanya Rp 447 miliar merupakan anggaran untuk kelanjutan penerapan e-KTP secara reguler tahun 2013.

MAYA AYU PUSPITASARI

Simak: Duit E-KTP Masuk ke Hampir Semua Anggota Komisi


Advertising
Advertising

Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa

Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya