Penyidik Disebut Menerima Uang dari Terdakwa Korupsi MMTC

Reporter

Rabu, 8 Maret 2017 12:49 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus dugaan korupsi di Sekolah Tinggi Multi Media MMTC (Multi Media Training Center) Yogyakarta sebesar Rp 460.420.000 dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 7 Maret 2017. Satu terdakwa mengajukan eksepsi dan dua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, tetapi langsung pemeriksaan saksi.

Terdakwa Arjuzaman Tamadjoe mengajukan eksepsi. Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Rakhmawati dan Drajat Topo Yuwono langsung pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Berkas Korupsi MMTC Dinyatakan Lengkap

Para terdakwa saat penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ternyata disebut telah memberikan uang kepada penyidik. Yaitu sebanyak Rp 30 juta dan Rp 55 juta. "Yang memberikan pak Drajat, saya saksinya. Banyak, Mas, bertahap," kata Arjuzaman, Selasa, 7 Maret 2017.

Namun ia meminta supaya menanyakan ke pengacaranya soal pemberian uang kepada dua penyidik kepolisian itu. Tetapi dalam Berita Acara Pemeriksaan para terdakwa, jelas disebutkan terdakwa Drajat dan Arjuzaman telah memberikan uang itu kepada penyidik.

Tujuan pemberian uang puluhan juta rupiah itu supaya kasus korupsi penyewaan wisma milik perguruan tinggi itu bisa dihentikan. Memang ia mengakui sangat riskan jika membeberkan kasus pemberian uang itu. "Tanyakan ke pengacara saya, ya," kata Drajat saat ditemui di ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

Baca pula:
Korupsi, Pegawai MMTC Masuk Bui
Pegawai MMTC Didakwa Korupsi SPP

Di dalam Berita acara Pemeriksaan para terdakwa dan saksi-saksi, disebutkan di poin ke 14 atas keterangan Drajat dan Arjuzaman, uang sebesar Rp 30 juta diberikan kepada Ajun Komisaris Setyo Budi Raharjo pada 2009. Pemberian uang berlokasi di Jambon Resto, Gamping, Sleman.

Selain itu, pemberian uang kepada penyidik juga diberikan sebesar Rp 55 juta oleh dua orang yang kini menjadi terdakwa itu. Uang sebesar itu akan diberikan kepada Ajun Komisaris Beaar Joko Tetuko melalui penyidik Budi Sujiyanto. Namun kedua penyidik itu membantah soal pemberian uang oleh dua pegawai di MMTC itu.

"Saya tidak pernah bertemu dengan Drajat dan Arjuzaman di Jambon Resto. Dan tidak pernah menerima uang Rp 30 juta, " kata Setyo dalam Berita Acara Pemeriksaan. Begitu pula dengan Budi Sujiyanto, ia juga membantah menerima uang Rp 55 juta dari keduanya. Namun ia mengakui bertemu di sebuah rumah makan.

"Benar, saya bertemu dengan Drajat dan Arjuzaman untuk makan siang. Saudara Drajat pernah meminta kepada saya untuk perkara yang saya tangani untuk dihentikan. Namun, kami tidak menanggapi permintaan tersebut. Dan saya tidak pernah menerima uang dari saudara Drajat," kata Budi dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Pengacara Arjuzaman, Sahnan Albone menyatakan, ia mendampingi kliennya saat sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga soal pemberian uang itu ia mengaku tidak tahu persisnya. Tetapi ia mendengar ada kabar pemberian uang itu.

Di dalam eksepsi yang dibacakan di pengadilan hanya mencermati syarat formil dakwaan. Menurut dia, dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak sesuai yang ditentukan. "Kami belum mencermati pokok perkara, kita lihat dulu pembuktian dari jaksa," kata Sahnan.

Tiga pegawai MMTC Yogyakarta didakwa korupsi Rp 460.420.000. Uang itu adalah uang dari sewa wisma milik perguruan tinggi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi itu. Rentan waktunya mulai 2007 hingga 2013.

Uang itu digunakan secara pribadi oleh terdakwa Rakhmawati sebesar Rp 142.420.000. Digunakan secara pribadi oleh Drajat dan Arjuzaman sebesar Rp 166.866.000. Serta menguntungkan koperasi KSU Mitra Multi Media sebesar Rp 140.094.500. Sedangkan sebesar Rp 10.854.000 untuk membayar tuntutan ganti rugi Arjuzaman.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

48 menit lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

6 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

15 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

2 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

2 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

3 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya