Kasus E-KTP: Tak Mau Setor Fee, Jatah Pengusaha Ini Susut Separuh  

Reporter

Selasa, 7 Maret 2017 21:00 WIB

Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan bahwa ada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan perusahaan swasta yang sudah mengembalikan uang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik.

"Ada (anggota DPR), saya tidak perlu menyebut namanya secara detail, lalu termasuk beberapa perusahaan juga mengembalikan," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin, 9 Februari 2017.

Baca: Di Balik Kasus E-KTP, Ada Andi yang Diduga Atur Pemenang Lelang

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebanyak 14 saksi mengembalikan dana hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Total uang yang dikembalikan oleh 14 saksi itu mencapai Rp 30 miliar. Selain perorangan, KPK juga menerima pengembalian uang dari 5 perusahaan dan satu konsorsium sebesar Rp 220 miliar.

Laporan Utama Majalah Tempo edisi Senin, 15 April 2013 menyinggung nasib salah satu anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangi tender proyek e-KTP, PT Sandipala Arthaputra. Selain Sandipala, anggota konsorsium yang dipimpin Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) ini adalah PT Quadra Solutions, PT Len Industri, dan PT Sucofindo.

Dalam artikel berjudul Sidik Jari Tebal Sang Bendahara di edisi tersebut, disebutkan bahwa PT Sandipala dikucilkan dari konsorsium lantaran 'tidak kooperatif'. Terungkap ada pertemuan antara bos PT Sandipala Paulus Tannos dengan Setya Novanto yang ketika itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Pertemuan berlangsung di kediaman Setya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Jakarta.

Baca: Di Balik Kasus E-KTP: Siapa Andi Agustinus, Sang Pengatur Tender

Menurut sumber Tempo, pertemuan itu dihadiri juga oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, orang dekat Setya. Pertemuan tersebut berlangsung singkat. Hanya setengah jam. Sang tuan rumah meminta sesuatu yang tak bisa dipenuhi Paulus: fee proyek kartu tanda penduduk elektronik sebesar lima persen dari nilai kontrak.

Saat Tempo menemuinya di Singapura pada akhir tahun 2012 silam, Paulus tak membantah ataupun membenarkan pertemuan tersebut. Dikontak kembali pada September 2013, ia kembali tak menyangkal. "Akan saya bongkar semuanya." Sementara itu, Setya membantah pernah meminta fee proyek kepada Paulus. "Soal persentase, saya tak mau ikut campur. Itu urusan pengusaha," ujarnya pada April 2013.

Pertemuan tersebut cuma satu di antara tujuh. Tiga pertemuan lain kembali dilakukan di rumah Setya. Dua pertemuan terjadi di kantor salah satu perusahaan Setya, di lantai 20 gedung Equity Tower, Jakarta. Sekali mereka juga bersua di ruangan Setya di lantai 12 Gedung Nusantara I Dewan Perwakilan Rakyat. Pertemuan dilakukan pada September-Desember 2011.

Baca: Kasus E-KTP, KPK: Bersabarlah Soal Nama-nama yang Terseret

Setiap kali berjumpa, Setya hampir selalu didampingi Andi Agustinus. Yang tak berubah dalam setiap pertemuan, Setya selalu menagih "biaya komitmen" proyek. Dari lima persen, menurut informasi yang diperoleh Tempo, jumlah fee yang diminta malah membengkak jadi sepuluh persen.

Sebagaimana pertemuan awal, pada kesempatan berikutnya pun Paulus enggan menyetor fulus. Sampai akhirnya, kata sumber yang sama, dalam suatu pertemuan Andi Agustinus menyela, "Dimakan saja dari subkontrak PNRI." Maksudnya, fee akan diambil dari nilai subkontrak cetak KTP dari PNRI ke perusahaan lain.

Tak lama berselang, pada 19 Desember 2011, Kementerian Dalam Negeri menggelar pertemuan dengan semua anggota konsorsium, kecuali Sandipala. Dari konsorsium, ada Isnu Edhi Wijaya (PNRI), Anang Sudihardjo (PT Quadra Solutions), Wah­yuddin (PT Len Industri), dan Arief Safari (PT Sucofindo). Paulus tak diundang.

Kementerian diwakili antara lain oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Diah Anggraeni dan pejabat pembuat komitmen, Sugiharto. Pertemuan berlangsung di ruangan Diah dan menghasilkan kesepakatan sepihak. Porsi pekerjaan Sandipala diturunkan jadi 60 juta kartu (35 persen pekerjaan), sedangkan porsi PNRI bertambah jadi 112 juta keping.

Pengurangan kuota pekerjaan berarti pengurangan nilai kontrak. Pada kontrak 26 Juli 2011, Sandipala kebagian mencetak 103,4 juta kartu (60 persen pekerjaan), semestinya kebagian Rp 1,63 triliun. Setelah porsi pekerjaan berkurang menjadi 35 persen, Sandipala hanya menerima Rp 950 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI | MAJALAH TEMPO



Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

8 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

9 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

11 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

11 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

15 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

18 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

20 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya