Ketika Para Saksi E-KTP Berkata, Setya Novanto Sampai Anas
Editor
Dian Andryanto
Selasa, 7 Maret 2017 15:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - KPK dalam penyidikannya mengungkap kasus proyek e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik sampai 27 Februari 2017 telah memeriksa 283 saksi. Mereka merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri, mantan dan anggota DPR, serta pejabat perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Silakan baca:Pengamat Harapkan KPK Punya Nyali Bongkar Habis Kasus E-KTP
KPK kemudian menetapkan dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Keduanya belakangan mengajukan diri kepada KPK sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.
Baca juga:
KPK: Ada Indikasi Penyelenggara Negara Terima Duit E-KTP
Ketua KPK Agus Rahardjo, meminta publik bersiap-siap mendengar dakwaan kasus korupsi e-KTP. Menurutnya, dakwaan itu menyimpan banyak kejutan. "Kalau Anda nanti mendengarkan dakwaan yang dibacakan, Anda akan sengat terkejut. Banyak sekali nama yang disebutkan di sana," ujar Agus saat ditemui Tempo di Istana Kepresidenan, Jumat, 3 Maret 2017.
KPK pun telah memanggil dan meminta keterangan dari beberapa tokoh sebagai saksi perkara e-KTP ini. Tokoh-tokoh ini antara lain Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2011-2012, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 Ganjar Pranowo, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lain.
Baca pula:
Kasus E-KTP, KPK: Dakwaan Tak Hanya Nama, Tapi Juga Perannya
Berikut komentar sebagian saksi dalam kasus e-KTP yang telah diperiksa KPK:
Setya Novanto
Setya Novanto membantah terkait dengan kasus e-KTP. "Alhamdulillah, saya tidak pernah ikut campur," katanya pada 3 Oktober 2016. Setya tercatat pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada 13 Desember 2016. Ihwal pertemuan-pertemuan untuk membahas proyek itu, Setya mengatakan ia sudah menyampaikan keterangannya kepada penyidik. "Ada pimpinan Komisi II untuk menyampaikan, tapi semua yang disampaikan hanya normatif saja. Komisi II dan departemen itu yang saya tahu, normatif saja," katanya.
Gamawan Fauzi
Setelah diperiksa penyidik KPK pada 27 September 2016, Nazaruddin mengatakan Gamawan menjadi salah seorang yang mendapatkan bagian komisi proyek e-KTP dari konsorsium pemenang tender. "Masalah penggelembungan harga dalam proyek e-KTP, uangnya mengalir ke Irman, lalu ke Menteri Dalam Negeri saat itu," kata Nazar. Gamawan membantah. "Ah, mana ada saya terima. Saya tidak pernah menerima apa-apa dari siapa pun," ujarnya.
Gamawan juga membantah tudingan yang menyatakan ia yang mengarahkan terjadinya korupsi itu. Menurut dia, tudingan itu tidak benar. "Enggak ada, enggak ada itu arahan dari saya. Itu kan karangan-karangan Anda saja itu," katanya.
Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pronowo membantah tuduhan Muhammad Nazaruddin yang menyatakan bahwa dia menerima aliran dana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Pernah saya dulu disebut. Makanya, saya bilang, siapa yang kasih saya? Karena saya orang yang ngamuk betul soal itu," kata Ganjar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2016.
Jafar Hafsah
Mantan anggota DPR Mohammad Jafar Hafsah membantah tuduhan Nazaruddin yang menyebutkan Jafar menerima aliran uang proyek. "Itu kan kata Nazar," ujar Jafar, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, 5 Desember 2016. "Saya mulai masuk di DPR itu adalah komisi IV, pertama wakil komisi IV. Setelah 1 tahun saya diangkat menjadi Ketua Fraksi (Demokrat) tapi komisi IV terus sampai selesai. (KTP elektronik) itu ada di komisi II jadi saya tidak paham persis daripada e-KTP dan perjalanannya," ujarnya.
Agun Gunanjar
"Masalahnya masih sama, pembahasan anggaran proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012," kata Agun, di Kantor KPK, Jakarta, 19 Oktober 2016. Pada tahun 2012, lanjut Agun, ia baru menduduki jabatan Ketua Komisi II DPR. "Jujur ya, saya tahun 2012 baru masuk. Saya tidak ingin masuk terlalu jauh. Biarlah nanti di penyidikan. Pada akhirnya, nanti akan diumumkan”.
Chairuman Harahap
”Itu (soal aliran dana) sudah di pemeriksaan yang lalu. Hari ini dikonfirmasi beberapa hal,” kata Chairuman setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, 3 Februari 2017. Chairuman enggan membeberkan apa yang dikonfirmasi penyidik kepadanya hari ini. Namun ia berjanji mendukung KPK mengusut kasus ini dengan tuntas. "Untuk menuntaskan seluruh kasus korupsi di negeri ini, kepada penyidik tentu saya berikan dukungan, dan juga kepada pimpinan pemerintahan ini untuk terus ada pemberantasan korupsi," ujar Chairuman.
Anas Urbaningrum
Nazarudin menuding Anas ikut menikmati duit korupsi e-KTP. Anas disebut sebagai dalang yang mengatur jalannya proyek e-KTP. "Kalau itu kan jelas tidak benar toh. Kalau keterangan dia sejauh menyangkut saya jelas sangat tidak kredibel," katanya di halaman gedung KPK, Selasa, 10 Januari 2017.
Terkait pemeriksaannya hari itu, Anas mengatakan ia banyak dikonfirmasi mengenai hal-hal yang tidak diketahuinya. "Hal-hal yang dikonfirmasi hal-hal yang saya tidak tahu. Ya saya jelaskan bahwa saya tidak tahu," ujarnya.
S. DIAN ANDRYANTO
Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP