Pakar Tata Negara: Perkuat Wewenang DPD  

Reporter

Selasa, 7 Maret 2017 15:05 WIB

Anggota DPD Asri Anas menyampaikan interupsi pada Sidang Paripurna Luar Biasa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara V, Jakarta, 5 Oktober 2016. Paripurna ini juga beragendakan pengambilan keputusan terkait pemberhentian Ketua DPD RI Irman Gusman. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, Refly Harun, mengatakan Dewan Perwakilan Daerah sejak awal kelahirannya seperti bayi cacat. Sebab, DPD tidak memiliki wewenang yang determinatif.

DPD memang memiliki wewenang mengusulkan rancangan undang-undang (RUU), tapi persetujuannya bergantung pada Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden. "Kewenangannya sangat lemah," ucapnya dalam diskusi di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017.

Baca:
Penyebab DPD Mendorong RUU Kepulauan Segera Dibahas
Divonis Hakim 4,5 Tahun Penjara, Irman Gusman: Ini Berat
Ini Alasan Anggota DPD Ramai-ramai Menolak Pengaktifan Ahok

Padahal rekrutmen anggota DPD terkesan luar biasa karena melalui pemilihan umum dan bertujuan merepresentasikan daerah-daerah lain. Tapi, tanpa kewenangan yang kuat, tujuan itu tidak tercapai. "Itu hanya menghadirkan orangnya saja," ujarnya.

Refly berpendapat, DPD harus tetap dipertahankan. Pasalnya, negara sebesar Indonesia memerlukan minimal dua lembaga perwakilan. Ia mencontohkan Amerika Serikat dan India yang memiliki dua lembaga perwakilan. "Bahkan Filipina yang lebih kecil juga memiliki dua kamar," tuturnya.

Baca juga:
E-KTP, Pengacara: Irman dan Sugiharto Bukan Pelaku Utama
Dituntut 12 Tahun, Rita Pembuat Vaksin Palsu Histeris
Komunitas Konservasi Duga Bisnis Satwa Dilindungi Ini Marak

Ahli hukum tata negara lain, Saldi Isra, juga berpendapat sama, kewenangan DPD harus diperkuat. Ia mencontohkan parlemen di Inggris yang memiliki dua lembaga perwakilan, yakni upper house dan lower house. Menurut dia, selemah apa pun, DPD setidaknya berwenang menolak RUU yang dibahas DPR.

"Dalam konteks fungsinya, kalaupun DPD tidak bisa ikut membahas RUU bersama DPR, ada otoritas untuk menunda hasil RUU itu," tuturnya.

Bukannya berjuang untuk menguatkan wewenangnya, internal DPD kini seperti terpecah-belah. Hal ini setidaknya terlihat dari politisasi masa jabatan pimpinan DPD yang dari lima tahun diubah menjadi 2,5 tahun. "Kewenangan terbatas, tapi internalnya cakar-cakaran," kata Saldi.

AHMAD FAIZ




Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

11 hari lalu

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menanggapi putusan MK soal sengketa pilpres yang menolak permohonan pihaknya.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

12 hari lalu

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

Tim hukum AMIN Refly Harun menuding adanya intervensi kepada hakim MK dalam membuat putusan dari permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

16 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

16 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

16 hari lalu

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

Tim hukum AMIN Refly Harun mengungkit soal pemblokiran anggaran yang menurut Menkeu Sri Mulyani bukan untuk bansos berbeda dengan pernyataan Airlangga

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

17 hari lalu

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

22 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies Minta MK Ajukan Pertanyaan Brilian

29 hari lalu

4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies Minta MK Ajukan Pertanyaan Brilian

Anggota Tim Hukum Anies -Muhaimin, Refly Harun, berharap 4 menteri yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres di MK bisa independen.

Baca Selengkapnya