TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah RI menyatakan sikap menolak diaktifkannya kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Penolakan ini terkait dengan status hukum Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Anggota yang menolak, di antaranya, adalah A.M. Fatwa dan Fahira Idris.
”Kami menyatakan tidak sependapat Ahok menjabat kembali gubernur,” ucap A.M. Fatwa saat menggelar konferensi pers di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.
Fatwa mengatakan, secara hukum, Ahok seharusnya sudah berhenti sementara dengan sendirinya sejak ditetapkan sebagai terdakwa. Ia menuturkan, menurut ketentuan yang berlaku, pemberhentian kepala daerah yang menjadi terdakwa didasarkan pada ancaman hukumannya.
Baca: Soal Ahok, Mendagri Sebut MA Sudah Mengeluarkan Fatwa
”Apakah tuntutannya 4 tahun atau 5 tahun, menurut ketentuannya didasarkan pada ancamannya,” ujarnya.
Dalam Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usul DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Sependapat dengan Fatwa, Fahira Idris menilai alasan menteri dalam negeri tidak menonaktifkan Ahok karena alasan jaksa penuntut umum belum mengajukan tuntutan resmi terlalu mengada-ada. Ia mengatakan, dalam kasus Ahok, sudah jelas ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
”Mengimbau Mendagri berpikir jernih, kebijakan yang diambil akan menimbulkan konsekuensi hukum,” kata Farida.
Simak: Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Dicopot, Jokowi: Tunggu Sidang
Selain itu, para anggota DPD RI tersebut mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan sementara Ahok melalui keputusan presiden. Jika tidak dikhawatirkan akan membuka peluang masyarakat untuk menggugat keputusan atau surat-surat yang ditandatangani oleh Ahok yang seharuanya telah berstatus berhenti sementara.
Fatwa menambahkan, pernyataan sikap politik ini adalah tanggung jawab tiap-tiap anggota DPD. Pernyataan sikap diprakarsai oleh tiga anggota DPD, yakni A.M. Fatwa, Farida Idris, dan Dailami Firdaus. Sampai saat ini, 22 anggota DPD telah memberikan tanda tangan untuk mendukung pernyataan politik tersebut.
DENIS RIANTIZA