Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Anggota DPD Ramai-ramai Menolak Pengaktifan Ahok  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Anggota DPD, Fahira Idris, menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas laporannya terhadap Zaskia Gotik di Polda Metro Jaya, Jakarta, 28 Maret 2016. TEMPO/Arkhelaus Wisnu
Anggota DPD, Fahira Idris, menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas laporannya terhadap Zaskia Gotik di Polda Metro Jaya, Jakarta, 28 Maret 2016. TEMPO/Arkhelaus Wisnu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah RI menyatakan sikap menolak diaktifkannya kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Penolakan ini terkait dengan status hukum Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Anggota yang menolak, di antaranya, adalah A.M. Fatwa dan Fahira Idris.

Kami menyatakan tidak sependapat Ahok menjabat kembali gubernur, ucap A.M. Fatwa saat menggelar konferensi pers di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.

Fatwa mengatakan, secara hukum, Ahok seharusnya sudah berhenti sementara dengan sendirinya sejak ditetapkan sebagai terdakwa. Ia menuturkan, menurut ketentuan yang berlaku, pemberhentian kepala daerah yang menjadi terdakwa didasarkan pada ancaman hukumannya.

Baca: Soal Ahok, Mendagri Sebut MA Sudah Mengeluarkan Fatwa

Apakah tuntutannya 4 tahun atau 5 tahun, menurut ketentuannya didasarkan pada ancamannya, ujarnya.

Dalam Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usul DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Sependapat dengan Fatwa, Fahira Idris menilai alasan menteri dalam negeri tidak menonaktifkan Ahok karena alasan jaksa penuntut umum belum mengajukan tuntutan resmi terlalu mengada-ada. Ia mengatakan, dalam kasus Ahok, sudah jelas ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengimbau Mendagri berpikir jernih, kebijakan yang diambil akan menimbulkan konsekuensi hukum, kata Farida.

Simak: Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Dicopot, Jokowi: Tunggu Sidang

Selain itu, para anggota DPD RI tersebut mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan sementara Ahok melalui keputusan presiden. Jika tidak dikhawatirkan akan membuka peluang masyarakat untuk menggugat keputusan atau surat-surat yang ditandatangani oleh Ahok yang seharuanya telah berstatus berhenti sementara.

Fatwa menambahkan, pernyataan sikap politik ini adalah tanggung jawab tiap-tiap anggota DPD. Pernyataan sikap diprakarsai oleh tiga anggota DPD, yakni A.M. Fatwa, Farida Idris, dan Dailami Firdaus. Sampai saat ini, 22 anggota DPD telah memberikan tanda tangan untuk mendukung pernyataan politik tersebut.

DENIS RIANTIZA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

6 menit lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

21 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

22 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

6 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.