KPK Limpahkan 24 Ribu Lembar Berkas E-KTP ke Pengadilan
Editor
Rina Widisatuti
Rabu, 1 Maret 2017 15:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufik Ibnu Nugroho, bersama lima rekannya sibuk mengeluarkan tumpukan berkas dugaan korupsi e-KTP (kartu tanda penduduk berbasis elektronik) dari dalam mobil. Di depan pintu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 1 Maret 2017, keenam orang itu secara bergantian meletakkan berkas di atas troli warna kuning.
"Mereka menghabiskan 15 menit," kata Des Wiking, petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyaksikan peristiwa itu.
Berkas perkara yang dibawa tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu milik dua tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri Sugiharto. Berkas itu disusun secara horizontal sebanyak tiga tumpuk.
Baca: E-KTP Impor Dikirim dari Kamboja, Kementerian Dalam Negeri: Buat Mengecoh
Berkas kedua tersangka kasus e-KTP itu masing-masing setebal 1,3 meter. Untuk satu berkas, penyidik menghabiskan 26 rim kertas. Ada 294 saksi dan lima ahli dalam berkas setebal 13 ribu halaman milik Sugiharto. Sedangkan di berkas milik Irman ada 173 saksi dan lima ahli dalam berkas setebal 11 ribu halaman.
"Ini pelimpahan dari jaksa ke pengadilan. Minggu depan baru penetapan," kata Taufik setelah menyerahkan berkas. Menurut dia, mungkin sidang akan dijadwalkan satu atau dua pekan ke depan setelah pelimpahan berkas hari ini.
Lembaga antirasuah memulai penyidikan korupsi e-KTP sejak menetapkan Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Irman sebagai tersangka pada September 2016. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dan mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
Baca: 14 Saksi E-KTP Kembalikan Uang Rp 30 Miliar
Melihat besarnya angka kerugian negara, KPK mengendus ada pihak-pihak lain yang ikut “bancakan” duit korupsi e-KTP. Di antaranya kalangan politikus dan korporasi yang ikut menggarap proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.
Terbukti, belakangan KPK menerima pengembalian duit dari empat anggota Dewan, pengusaha, dan korporasi. Total uang yang dikembalikan ke KPK adalah sebesar Rp 250 miliar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan, dalam dakwaan akan dibeberkan siapa saja yang ikut menerima aliran dana proyek e-KTP tersebut. "Kami akan mengurai fakta-fakta dan peristiwa, termasuk siapa saja yang diperkaya dalam proyek ini," ujarnya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP