TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 14 saksi mengembalikan dana hasil korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012. Total uang yang dikembalikan oleh 14 saksi itu mencapai Rp30 miliar. "Mereka cukup kooperatif untuk mengembalikan uang yang totalnya Rp30 miliar," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di kantornya, Jumat, 10 Februari 2017.
Sebagian saksi itu anggota DPR yang menjabat saat peristiwa korupsi berlangsung. Namun, Febri tidak merinci nama anggota DPR dan jumlah uang yang dikembalikan.
Baca:
Ramai-ramai Kembalikan Duit E-KTP ke KPK, Kalla: Itu Baik
Bea Cukai Konfirmasi Puluhan E-KTP Asal Kamboja, Motifnya...
Selain perorangan, KPK juga menerima pengembalian uang dari lima perusahaan dan satu konsorsium. Jumlah uang yang dikumpulkan dari korporasi ini mencapai Rp220 miliar. Menurut Febri, semua uang itu diserahkan ke KPK melalui transfer ke rekening khusus penyitaan.
Febri mengimbau kepada pihak lain yang turut menerima aliran dana korupsi untuk bersikap kooperatif dan mengembalikan uang itu. Sebab, pengembalian uang bisa membantu meringankan hukuman. "Ini akan menjadi pertimbangan penting bagi penyidik, penuntut, maupun hakim, sebagai faktor yang meringankan." KPK memiliki daftar nama siapa saja yang menerima aliran dana korupsi.
Baca:
Soal E-KTP Asal Kamboja, JK: Ada Dua Kemungkinan
Kepolisian Bandara Tak Tangani Temuan E-KTP dari Kamboja
"KPK tidak akan berhenti dengan imbauan. Kami akan lakukan seluruh peluang yang menjadi kewenangan KPK di tingkat penyidik maupun penuntut." Tapi, saat ini KPK ingin persuasif untuk memberi kesempatan kepada pihak lain untuk mengembalikan uang.
KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
Setidaknya ada 28 anggota DPR yang telah diperiksa KPK. Di antaranya adalah Setya Novanto, Ganjar Pranowo, Ade Komarudin, dan Chairuman Harahap.
MAYA AYU PUSPITASARI
CATATAN
Berita ini mengalami perbaikan pada Senin, 13 Februari 2017, pukul 19.50, karena ada keberatan dari anggota DPR Ade Komarudin. Sebelumnya, terdapat gambar Ade Komarudin sebagai ilustrasi. Kami mohon maaf atas kesalahan ini.