Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruang sidang saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Februari 2017. Empat orang saksi tersebut Wakil Rais Aam, KH Miftahul Akhyar, Yunahar Ilyas, Abdul Chair dan Mudzakkir. ANTARA/Pool/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2017.
Jaksa penuntut umum akan menghadirkan ahli agama dan ahli hukum pidana untuk memberikan kesaksian dalam sidang yang menjerat Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahli agama yang dipilih adalah pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, yang direkomendasikan Majelis Ulama Indonesia Pusat. Sedangkan ahli hukum pidana yang akan hadir ialah Abdul Chair Ramadhan. Baca: Rizieq Jadi Saksi di Sidang Ahok, FPI: Ini Penting dan Bersejarah
Sebelumnya, Abdul telah dijadwalkan untuk bersaksi dalam sidang ke-11, tapi ia tak datang. Sehingga jaksa mengagendakan kembali pada sidang kali ini. Ia merupakan ahli hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat.
Abdul Chair diketahui pernah membuat surat terbuka pada Rabu, 1 Februari 2017. Surat itu mengenai tanggapan atas pernyataan maaf Ahok untuk Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin. Ahok membuat video permintaan maaf setelah dituding menghina Ma'ruf dan hendak memprosesnya secara hukum terkait dengan kesaksian Ma'ruf dalam sidang ke-8.
Dari data Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Abdul Chair tercatat sebagai dosen tidak tetap yang masih aktif di Universitas Islam As-Syafiiyah. Selain itu, ia menjabat asisten ahli di program studi ilmu hukum dengan pendidikan terakhir S2.