Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu, Ini Rekam Jejak Hakim Rinaldi

Reporter

Jumat, 24 Februari 2017 17:07 WIB

Bupati Rokan Hulu, Suparman keluar dari mobil tahanan sebelum masuk kedalam Rumah Tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 7 Juni 2016. Penyidik KPK menetapkan penahanan terhadap Bupati Rokan Hulu Suparman karena diduga terlibat kasus suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang diketuai Hakim Rinaldi Triandiko memvonis bebas Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman, terdakwa kasus korupsi pembahasan APBD Provinsi Riau 2014 dan 2015. Putusan ini dijatuhkan pada Kamis, 23 Februari 2017 itu tengah dipelajari oleh Komisi Yudisial.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut Suparman dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Suparman yang saat itu menjadi Anggota DPRD periode 2009-2014, terbukti menerima suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.

Baca: Bupati Rokan Hulu Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi

Jika Suparman dinyatakan bebas, rekan Suparman yaitu Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus divonis 5,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelum kasus ini, hakim Rinaldi tercatat pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Zubiarsyah dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti Suwandi Idris dalam kasus korupsi Pelabuhan Dorak pada 8 Februari 2017. Saat itu, Rinaldi menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.

Selain itu, hakim Rinaldi juga pernah membebaskan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan pada 2016 lalu.

Baca: Vonis Bupati Rokan Hulu, Fitra: Integritas Hakim Diragukan

Saat ini, Komisi Yudisial tengah memperlajari laporan putusan bebas Suparman tersebut. Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi mengatakan pihaknya lebih dulu akan mempelajari laporan itu sebelum memutuskan tahap selanjutnya, seperti pemeriksaan.

Farid menambahkan, sesuai standard operating procedure atau SOP yang diatur dalam peraturan internal KY, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dikaji. "Jika ditemukan bukti-bukti awal adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak termasuk pelapor, saksi dan terlapor," kata Farid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2017.

Saat ditanya mengenai putusan hakim Rinaldi, Farid menolak berkomentar. "Berbicara soal putusan hakim, adalah berbicara soal independensi hakim. Artinya merupakan ranah kemerdekaan hakim. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak boleh mencampurinya, apalagi mengomentarinya. Menjadi ranah pengadilan yang lebih tinggi untuk mengoreksi putusan tersebut," ungkap Farid.

ANTARA

Baca juga:
Ma'ruf Amin MUI: Saya Tolak Menemui Keduanya, Ahok dan Anies
Raja Arab Dianggap Penting ke Indonesia, Ini Kata Pengamat

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya