Paguyuban Dukuh se-DIY Kecam Uji Materil UU Keistimewaan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 23 Februari 2017 15:44 WIB

Sejumlah kepala dusun dan warga menonton siaran televisi mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY di Sekretariat Paguyuban Dukuh Bantul, Keluarahan Timbulharjo, Bantul, Yogyakarta, Kamis (30/8). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Paguyuban Dukuh se-DIY menyatakan adanya gugatan ke Mahkamah Konsitusi atas pasal 18 ayat 1 UU Keistimewaan DIY telah menciderai dan mengkhianati hasil perjuangan terbitnya beleid tersebut.

“Kami merasa dikecewakan dan dikhianati dengan adanya uji materi UU Keistimewaan itu,” ujar Ketua Paguyuban Dukuh se-DIY Semar Sembogo Sukiman Hadiwinoto, Kamis 23 Februari 2017.

Paguyuban Dukuh se-DIY turut menjadi saksi atas uji materi UU Keistimewaan di Mahakamah Konsitusi pada Februari ini.

Paguyuban Dukuh pun menyatakan pihaknya lebih kecewa lagi manakala Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X yang juga Gubernur DIY malah berada dikubu penggugat dan menguatkan permohonan gugatan pasal 18 UU Keistimewaan itu.
Baca : Mantan Ketua MK Mahfud MD Ditunjuk Jadi Penasehat Sultan


Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Keistimewaan DIY digugat sejumlah aktivis tahun 2016 lalu. Dalam pasal 18 itu berbunyi bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. Kata ‘istri’ ini menjadi polemik dan digugat untuk dihapuskan karena merujuk bahwa calon gubernur dan wakil gubernur haruslah laki-laki.

Dalam UU Keistimewaan mengatur jika raja keraton dan pakualaman bertahta otomatis yang ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Paguyuban Dukuh Semar Sembogo, seperti dalam pernyataan kesaksiannya di MK, menyatakan pihaknya merasa dirugikan atas adanya gugatan UU Keistimewaan tersebut. Sebab jika MK mengabulkan uji materi untuk perubahan pasal 18 UU Keistimewaan itu, dikhawatirkan berdampak buruk bagi warga DIY secara umum.

Dampak negatif perubahan materi UU Keistimewaan itu antara lain bakal ikut mengubah sejarah yang belum pernah ada di lembaga Keraton maupun Pakualaman karena memungkinkan adanya penobatan Sultan dari kalangan perempuan.
“Ini merusak struktur budaya yang selama ini hidup di Yogya,” ujarnya.

Dasar penolakan paguyuban dukuh atas uji materi UU keistimewaan ini antara lain sudah tidak ada andangan diskriminasi lagi, akrena rakyat sudah menyadari adanya kearifan lokal, yaitu Sultan dan Pakualam bertahta sesuai paugeran (adat istiadat) sebagai cirri khas pimpinan DIY yang bersifat kerajaan.

“Kami menolak permohonan pengujian pasal 18 karena UU keistimewaan sudah final menjadi pilihan budaya masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY Sukarman menuturkan, polemik tentang uji materi UU Keistimewaan di MK ini akan menjadi tantangan yang harus dihadapi DIY pada tahun 2017 ini. “Apalagi Oktober 2017 ini penetapan gubernur dan wakil gubernur harus kembali dilakukan karena masa jabatannya berakhir ,” ujarnya.

Raja Keraton yang juga Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hemengku Buwono X menuturkan jika UU Keistimewaan sama sekali tidak mengurus atau menyinggung tentang paugeran atau adat yang hidup di Keraton maupun Pakualaman. Melainkan lebih pada soal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.

“Jadi kesaksian dukuh di MK ini salah pemahaman,” ujar Sultan.


PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

4 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

6 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

7 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

8 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

11 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya