TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dilantik sebagai penasehat pemerintah urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Mahfud dilantik bersama dengan tujuh anggota lainnya oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Selasa 30 Agustus 2016.
Tim penesehat yang diberi nama Parampara Praja ini bertugas memberi masukkan pada Pemerintah DIY khususnya dalam penerapan UU Keistimewaan. Mereka juga akan mengawasi pelaksanaan berbagai program yang menggunakan dana keistimewaan.
Selain Mahfud yang mewakili ahli hukum, tujuh anggota tim penasehat ini adalah dokter Soetaryo ahli kesehatan, Hermin Kusmayati budayawan, mantan rektor Universitas Islam Indonesia Edi Suandi Hamid selaku ahli ekonomi, mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga Amin Abdullah, Suyitno ahli pertanahan, GKR Mangkubumi wakil Keraton Yogyakarta, dan GPH Wijoyo Harimurti selaku wakil Pura Pakualaman.
Sultan mengatakan pemilihan kedelapan orang itu, didasarkan pada pertimbangan bahwa mereka sudah tidak terikat lagi pada lembaga tertentu. Sehingga, mereka diharapkan bebas dari konflik kepentingan. "Mereka dianggap sudah melampaui dirinya sendiri, tidak ada kepentingan selain untuk masyarakat," ujar Sultan.
Sultan mengatakan, tim penasehat yang bertugas hingga 2012 ini, ditarget untuk segera bekerja memberikan masukan kepada pemerintah agar berbagai program yang menggunakan dana kesitimewaan bisa tepat sasaran. "Khusus di bidang keistimewaan (kerjanya), pemikiran-pemikiran mereka akan jadi masukan pemerintah," ujarnya.
Mahfud MD mengatakan tim ini merupakan lembaga non struktural yang bertugas memberikan pertimbangan program keistimewaan pada pemerintah. "Khususnya kepada Sultan sebagai gubernur maupun raja keraton," ujarnya.
Tim yang mulai bekerja pada 9 September 2016 ini, kata Mahfud akan menyusun konsep agar pelaksanaan UU Keistimewaan yang selama ini masih simbolik dan imajiner dapat dirasakan manfaatnya secara langusng dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut Mahfud, tim serupa dengan lembaga Dewan Pertimbangan Presiden. Hanya, kata dia, masukan yang disampaikan kepada pemerintah DIY itu bersifat tertutup dan tidak dibuka ke publik. "Kami tak boleh menyampaikan pada media apa pertimbangan itu," ujarnya.
Mahfud membantah bila dirinya dipasang di tim penasehat ini demi menjadi tameng pemerintah DIY atas banyaknya potensi gugatan atas UU Keistimewaan yang dianggap sebagaian kalangan mencederai demokrasi.
"Bukan soal itu, saya menilai ini hanya peristiwa reguler biasa di mana tiap pemerintahan butuh adanya lembaga-lembaga untuk mengkaji kebijakan, ini dikhususnya bidang keistimewaan," ujarnya.
Meski melakukan pengawasan terhadap PNS dalam mengelola program-program keistimewaan, Mahfud mengatakan tim ini bukanlah lembaga seperti inspektorat yang mengawasi teknis penggunaan anggaran.
Mantan Rektor Universitas Islam Indonesia Edi Suandi Hamid mengatakan tim ini akan memberikan masukan terkait program keistimewaan yang bersifat jangka panjang. "Bukan yang jangka pendek seperti sekarang," ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO