TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair merasa diperas Ketua Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, Johnny Sirait. Terdakwa kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu menyatakan Jhonny sengaja mencari-cari kesalahan PT EK Prima Ekspor Indonesia agar terjegal ikut program amnesti pajak.
"Saudara Johnny mengancam beberapa kali. Beliau bilang akan mencari kesalahan kami, terus dia akan (mengajukan) bukper (bukti permulaan pemeriksaan pajak),” kata Rajamohanan kepada Tempo seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin lalu.
Ancaman Johnny ini, menurut Rajamohanan, merupakan awal dari kasus suap pajak yang menyeretnya ke meja hijau. Dia mengatakan, seusai ancaman tersebut, dirinya mulai menjalin komunikasi dengan rekannya, Direktur Utama PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo, yang memiliki banyak relasi di Ditjen Pajak dan diketahui sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo.
Arif kemudian membantu Rajamohanan dengan melobi dan mengenalkannya kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. "Kenapa kami mencari Handang, karena dia (Johnny Sirait) mengincar bukper (PT EK Prima),” kata Rajamohanan. KPK menetapkan Rajamohanan dan Handang sebagai tersangka seusai operasi tangkap tangan dengan bukti US$ 148.500 di Springhill Residence, Kemayoran, 21 November 2016 lalu. Rajamohanan sudah mulai menjalani sidang sebagai terdakwa pada 13 Februari lalu.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
52 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.