Papan nama dan tempat duduk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dikosongkan setelah diberhentikan sementara di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017. Patrialis terjaring OTT KPK bulan lalu. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap menghadapi pendaftaran sengketa pemilihan kepala daerah serentak 2017. MK akan mulai membuka pendaftaran pada Rabu, 22 Februari 2017.
Meski pendaftaran belum dibuka, persiapan mulai tampak. Pada Senin, 20 Februari 2017, di lobi MK yang biasanya lapang, kini disesaki 14 meja dan komputer untuk menerima berkas gugatan.
Sebanyak 146 pegawai MK dari Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilkada telah bersiap menerima pasangan calon dari berbagai daerah yang keberatan terhadap penetapan KPU.
Anggota Gugus Tugas, Alexander Chandra, mengatakan pendaftaran akan dibuka mulai Rabu besok dan ditutup pada 1 Maret 2017. Namun ia dan timnya sudah siaga sejak Jumat lalu untuk menerima tim sukses pasangan calon yang membutuhkan informasi tentang sengketa. “Sudah ada beberapa orang yang tanya-tanya,” katanya.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan proses sidang sengketa pilkada 2017 akan berbeda dengan pilkada 2015 karena kurangnya satu hakim MK menjadi delapan hakim. Patrialis Akbar, hakim MK, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal Januari lalu karena menerima suap.
Biasanya, dengan sembilan hakim, MK membentuk tiga panel—masing-masing terdiri atas tiga hakim—yang akan memeriksa ratusan berkas permohonan. Putusan akan diplenokan sembilan hakim. Dengan komposisi delapan hakim, MK hanya akan membentuk dua panel.
“Kami rasa tidak akan ada masalah karena jumlah daerah yang menyelenggarakan pilkada jauh lebih sedikit dibanding tahun lalu sehingga yang bersengketa lebih sedikit,” kata Fajar.
Selama pilkada serentak 2015, tercatat ada 151 permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon dari 264 daerah. Namun cuma sembilan permohonan yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Dari sembilan perkara itu, hakim MK hanya mengabulkan gugatan tiga sengketa.