Bersiap Hadapi Sengketa Pilkada, Ini yang Dilakukan MK  

Reporter

Selasa, 21 Februari 2017 08:42 WIB

Papan nama dan tempat duduk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dikosongkan setelah diberhentikan sementara di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017. Patrialis terjaring OTT KPK bulan lalu. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap menghadapi pendaftaran sengketa pemilihan kepala daerah serentak 2017. MK akan mulai membuka pendaftaran pada Rabu, 22 Februari 2017.

Meski pendaftaran belum dibuka, persiapan mulai tampak. Pada Senin, 20 Februari 2017, di lobi MK yang biasanya lapang, kini disesaki 14 meja dan komputer untuk menerima berkas gugatan.

Baca: Selisih Suara Pilkada Tipis, 8 Daerah Ini Berpotensi Sengketa

Sebanyak 146 pegawai MK dari Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilkada telah bersiap menerima pasangan calon dari berbagai daerah yang keberatan terhadap penetapan KPU.

Anggota Gugus Tugas, Alexander Chandra, mengatakan pendaftaran akan dibuka mulai Rabu besok dan ditutup pada 1 Maret 2017. Namun ia dan timnya sudah siaga sejak Jumat lalu untuk menerima tim sukses pasangan calon yang membutuhkan informasi tentang sengketa. “Sudah ada beberapa orang yang tanya-tanya,” katanya.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan proses sidang sengketa pilkada 2017 akan berbeda dengan pilkada 2015 karena kurangnya satu hakim MK menjadi delapan hakim. Patrialis Akbar, hakim MK, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal Januari lalu karena menerima suap.

Baca juga: Bertemu Anies di TPS 29, Begini Penjelasan Ketua KPU DKI

Biasanya, dengan sembilan hakim, MK membentuk tiga panel—masing-masing terdiri atas tiga hakim—yang akan memeriksa ratusan berkas permohonan. Putusan akan diplenokan sembilan hakim. Dengan komposisi delapan hakim, MK hanya akan membentuk dua panel.

“Kami rasa tidak akan ada masalah karena jumlah daerah yang menyelenggarakan pilkada jauh lebih sedikit dibanding tahun lalu sehingga yang bersengketa lebih sedikit,” kata Fajar.

Selama pilkada serentak 2015, tercatat ada 151 permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon dari 264 daerah. Namun cuma sembilan permohonan yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Dari sembilan perkara itu, hakim MK hanya mengabulkan gugatan tiga sengketa.

INDRI MAULIDAR

Simak pula: Kasus Pencucian Uang, Bendahara GNPF-MUI Diperiksa Bareskrim



Berita terkait

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

21 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

23 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

2 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

3 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

3 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya