Begini Hasil Sidang Perdana KIP Soal Reklamasi Teluk Jakarta

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 18 Februari 2017 06:15 WIB

Sejumlah mahasiswa dan warga pesisir Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, 13 September 2016. Dalam aksinya mereka menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana sengketa keterbukaan informasi reklamasi Teluk Jakarta digelar untuk pertama kali. Sidang itu diikuti oleh pemohon dari Koalisi SelamatkanTeluk Jakarta yang diwakili oleh Rayhan Dudayev terhadap termohon Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Sidang ini mengagendakan pemeriksaan awal para pihak.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) menerima standing penggugat dan para kuasanya, sedangkan perwakilan termohon dalam sidang tidak diizinkan memberikan keterangan, sebab majelis merasa bahwa perwakilan termohon tidak dapat dinyatakan sebagai pihak yang sah jika tidak membawa surat kuasa resmi dari Kemenko Maritim.

Kuasa hukum dalam sengketa ini, Handika Febrian mengatakan informasi yang disengketakan atau yang sebelumnya dimintakan pemohon merupakan Hasil Kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta, meliputi kajian lingkungan, sosial, dan hukum.
Baca : JK: Pemerintah Tak Ikut Campur Putusan PTUN Data TPF Munir

“Namun Kemenko Maritim tidak memberikan informasi yang sesuai dengan permintaan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, yaitu informasi singkat yang berisikan rekomendasi kebijakan,” ujar Handika, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Februari 2017.

Handika menjelaskan informasi itu penting, mengingat sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan, yang mana bertentangan dengan pernyataan Rizal Ramli, Menko Maritim sebelumnya. “Perbedaan pernyataan ini seharusnya juga dibarengi dengan kajian komprehensif yang dilakukan oleh menteri baru,” katanya.

Majelis komisioner dalam persidangan ini pun meminta keterangan terkait sejumlah hal yaitu tentang kronologis yang dilakukannya sengketa informasi ini, kepentingan pemohon untuk meminta informasi, dan kepentingan publik jika informasi itu diperoleh.
Simak pula : Kata Mendikbud Soal 6256 Guru Honorer Akan Diangkat Jadi PNS

Rayhan menuturkan pada prinsipnya segala informasi terkait dengan proyek pembangunan yang berdampak besar, terutama terhadap lingkungan hidup. Hal itu merupakan kepentingan publik sebagaimana tercantum dalam Pasal 70 UU 32 tahun 2009. “Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan hidup, informasi merupakan sarana melakukan perlindungan itu.”

Sidang selanjutnya direncanakan digelar pada 24 Februari 2017 mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjut alasan pemohon meminta informasi. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta pun berharap jika memang kajian komite gabungan dari beberapa kementerian yang dibentuk dalam proses moratorium reklamasi Teluk Jakarta telah dibuat, maka informasi itu diberikan pada saat agenda persidangan berikutnya.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

55 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Setneg Kalah di PTUN, Alasan Jokowi Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres Harus Dibuka

22 Februari 2024

Setneg Kalah di PTUN, Alasan Jokowi Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres Harus Dibuka

Presiden Jokowi memberi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama ke eks milisi pro-Indonesia saat konflik di Timor Timur, Eurico Guterres

Baca Selengkapnya

KIP Sebut 147 Lembaga Publik Tidak Informatif

1 Februari 2024

KIP Sebut 147 Lembaga Publik Tidak Informatif

Komisi Informasi Pusat (KIP) menyebutkan ada 147 lembaga publik tidak informatif.

Baca Selengkapnya

Kampus-kampus ini Dapat Penghargaan Badan Publik Ramah Disabilitas

18 September 2023

Kampus-kampus ini Dapat Penghargaan Badan Publik Ramah Disabilitas

Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengatakan badan publik perlu terus meningkatkan pelayanan informasi bagi penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Gugat Putusan Keterbukaan Informasi Audit JKN BPJS, Ini Tanggapan KIP

12 Februari 2023

Sri Mulyani Gugat Putusan Keterbukaan Informasi Audit JKN BPJS, Ini Tanggapan KIP

Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha angkat bicara gugatan Sri Mulyani terkait putusan keterbukaan informasi audit JKN BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Digugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik

11 Februari 2023

Digugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengaku heran dengan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bersikukuh tidak ingin mengeluarkan ke publik hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

BRGM Terima Penghargaan Badan Publik Informatif dari KIP

15 Desember 2022

BRGM Terima Penghargaan Badan Publik Informatif dari KIP

Tahun ini BRGM naik ke peringkat ke-4 sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 95,75.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

15 Desember 2022

BPJS Kesehatan Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

BPJS Kesehatan berhasil meraih nilai 94,03.

Baca Selengkapnya

PDIP dan Gerindra Jadi Partai Paling Terbuka Soal Informasi Publik

14 Desember 2022

PDIP dan Gerindra Jadi Partai Paling Terbuka Soal Informasi Publik

Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan PDIP dan Partai Gerindra sebagai partai yang paling informatif alias terbuka soal informasi publik.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Cerita Dokumen Kasus Hilang Serentak di Setneg, Polisi, dan Kejaksaan

14 Desember 2022

Saat Mahfud Md Cerita Dokumen Kasus Hilang Serentak di Setneg, Polisi, dan Kejaksaan

Mahfud Md menceritakan hilangnya salah satu dokumen penyelidikan suatu kasus pada 2017. Dokumen itu hilang secara bersamaan.

Baca Selengkapnya